Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa bos Sriwijaya Air itu selama 1 jam di Gedung Kartika Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie sendiri ditangkap di Bandara Soetta usai yang bersangkutan beralasan menjalani perawatan di Singapura sejak 25 Maret 2024 silam.
Qohar pun menyebut Hendry kini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
(*)
Tag: #tersangka #kasus #korupsi #timah #hendry #ditahan #rutan #salemba #cabang #kejari #jaksel