Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Sejumlah 'amunisi' bakal disiapkan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk membatalkan status tersangka sang mantan menteri.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya bakal mengajukan lima ahli untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan, Kamis mendatang.
Lima saksi tersebut di antaranya ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, ahli perdagangan gula, hingga ahli keuangan negara.
Namun, Ari belum menyebutkan secara lebih rinci terkait identitas lima saksi ahli yang akan memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Ari menegaskan, Tom Lembong tidak terlibat dalam dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.
"Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen. Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Untuk menguatkan hal itu, Ari akan menghadirkan saksi ahli hukum adminsitrasi negara.
Nantinya, saksi tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tak menandatangani izin impor.
Selain itu, Ari juga akan mendatangkan saksi ahli perdagangan gula untuk menjelaskan tidak ada surplus gula pada periode 2015-2016.
Sementara itu, ahli keuangan negara akan menjelaskan proses dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Harus, harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," paparnya.
"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," sambungnya.
Kubu Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sidang praperadilan perdana Tom Lembong teleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dalam sidang praperadilan ini, Ari Yusuf membacakan sejumlah permohonan dari pihak Tom Lembong.
Termasuk, soal permohonan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Ari di persidangan, Senin.
Selain itu, Ari juga memohon Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghentikan proses penyelidikan kasus Tom Lembong.
Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan.
Kejagung juga diminta melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.
Tak Pernah Dapat Fee
Sebelumnya, Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula.
Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi.
Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.
Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula.
Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula.
"Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Ia menyayangkan sikap Kejagung yang langsung menahan Tom Lembong yang sudah bersikap kooperatif.
Selain itu, Ari juga menyebut Tom Lembong sudah tidak memiliki kuasa jika ingin menghilangkan barang bukti terkait kasus impor gula.
Sebab, saat kasus ini diusut Tom Lembong tak lagi menjabat sebagai Mendag.
"Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan," jelas Ari.
"Sehingga, ini mengagetkan bagi beliau ketika beliau dipanggil menjadi saksi lalu tiba-tiba berubah di tempat itu menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)
Tag: #upaya #perlawanan #kubu #lembong #lawan #kejagung #bakal #hadirkan #saksi #ahli #sidang #praperadilan