Jokowi Sebagai Kepala Negara jadi Alasan MK Tak Bisa Hadirkan ke dalam Sidang Sengketa Pilpres
- Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Arief, Jokowi merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang patut dihargai oleh semua pihak.
"Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2034 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Arief menyampaikan hal itu, karena ada usulan untuk menghadirkan Presiden Jokowi ke dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Arief, hal itu tidak bisa dipenuhi, meskipun pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan adanya cawe-cawe Jokowi pada Pilpres 2024.
Menurut Arief, Jokowi bisa saja dihadirkan di MK apabila kapasitasnya hanya kepala pemerintahan. Namun, Jokowi juga merupakan kepala negara yang menjadi simbol negara, sehingga MK hanya meminta keterangan dari para menteri.
“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” pungkas Arief.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tag: #jokowi #sebagai #kepala #negara #jadi #alasan #bisa #hadirkan #dalam #sidang #sengketa #pilpres