



Setahun Berlalu, Begini Kondisi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang sampai Minta Tolong Jokowi
Bagaimana kondisi para korban setelah satu tahun berlalu dari kejadian tersebut?
Pada Kamis (4/4/2024) ini, sejumlah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rupanya para korban masih mencari keadian atas nasib mereka dari kebakaran maut itu.
Mereka menuntut ganti rugi atas insiden kebakaran yang menewaskan sekitar 33 orang itu.
Diana Meilani, salah satu keluarga korban meneteskan air mata saat mengenang anak semata wayangnya, Naila (16), yang menjadi korban tewas.
Dia merasa sangat kehilangan anaknya itu. Sampai kini, dia masih mengenang momen terakhir bersama sebelum ajal menjemput remaja yang duduk di SMA Kelas XI.
"Cita-cita masih tinggi. Ingin sekolah, kuliah, biar bisa bantu orang tua," ujarnya kepada Tribunnews.com di lokasi.
Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membantu para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
"Pak Jokowi tolong dibantu. Coba anak bapak kejadian seperti kita, bagaimana?
Nasib, cita-cita tinggi. Coba anak bapak yang kejadian seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Iis Ernayati, seorang korban memperlihatkan luka bakar di tangannya.
Dia menderita luka bakar hampir di sekujur tubuh.
"Badan saya, kaki, tangan semua kebakar," kata dia.
Di tengah kondisi mengalami trauma, dia mendatangi pengadilan untuk menuntut keadilan.
Pasca kejadian itu, dia hanya tinggal di rumah.
Padahal dulu, dia merupakan penata rias.
Dari hasil tata rias pengantin, dia membantu ekonomi keluarga.
"Saya setiap hari 24 jam di rumah. Harus di ruangan AC. Kalau tidak gatal-gatal. Tidak bisa aktivitas.
Saya sudah tidak bisa bekerja. Saya sudah tidak bisa merias lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 43 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Para korban menuntut ganti rugi materil dan immateril. Untuk gugatan materil berupa gugatan ganti rugi barang dan harta benda dengan nilai nominal Rp 31 miliar.

Sementara, untuk gugatan immateril berupa gugatan ganti rugi korban meninggal dunia dan korban luka sebesar Rp 3 triliun.
Mereka menggandeng tim kuasa hukum Faizal Hafied.
"Kami harap nurani keadilan bahwa keadilan berpihak pada korban," ucapnya.
Tag: #setahun #berlalu #begini #kondisi #korban #kebakaran #depo #pertamina #plumpang #sampai #minta #tolong #jokowi