Eks Kabiro Umum Kementan Pernah Diancam Anak Syahrul Yasin Limpo karena Tak Loloskan Proyek
Ancaman itu datang karena Maman tidak meloloskan proyek Kemal di Kementan.
Maman dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (3/4/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini yaitu SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maman Suherman nomor 23 pada saat persidangan.
"Ini keterangan saksi dalam BAP nomor 23. Pertanyaan, 'Siapakah yang melakukan ancaman paksaan pada saat saudara disuruh untuk diperintahkan membawa uang kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya? Caranya bagaimana?'" tanya jaksa ketika membacakan BAP Maman.
"Jawaban saksi, 'Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, Kemal Redindo pernah menelepon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan," jelas jaksa.
"Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di nonjob kan. Nanti lihat saja'. Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Betul, betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman Suherman.
Berikutnya jaksa membacakan BAP Maman nomor 24.
Dalam BAP itu disebutkan bahwa Kemal Redindo juga mengancam Maman Suherman untuk dipindahtugaskan.
"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor Gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Betul itu," jawab Maman.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana Maman dapat mengenal Kemal yang merupakan anak Syahrul Yasin Limpo.
Maman mengaku dikenalkan dengan Kemal oleh staf tenaga ahli SYL.
"Satu lagi yang mengenai ancaman tetapi melalui anaknya tadi saksi jelaskan, Kemal Redindo. Pertanyaan saya, dari mana saksi mengetahui bahwa ini namanya Kemal Redindo anaknya Pak Menteri? Apakah ada momen diperkenalkan, ini keluarga saya, istri ini, anak ini, ada?" tanya jaksa.
"Saya memang tahu," jawab Maman.
"Tahunya dari mana?" tanya jaksa.
"Pernah ke ruangan saya," jawab Maman.
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Tag: #kabiro #umum #kementan #pernah #diancam #anak #syahrul #yasin #limpo #karena #loloskan #proyek