MenPANRB Rini Widyantini Dorong Akselerasi Penataan Organisasi Struktur di Kemenko Pimpinan AHY
Rini menyebut langkah ini untuk memastikan kinerja kementerian tersebut berjalan optimal.
"Presiden Prabowo Subianto secara khusus mendirikan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dengan harapan pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Kami di Kementerian PANRB siap mendukung harapan itu sesuai dengan tugas dan wewenang kami," ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Rini mengatakan dalam pertemuan dengan AHY Jumat lalu, dibahas juga pemisahan urusan dua kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rini menjelaskan dua kementerian teknis tersebut bakal menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sejumlah penguatan.
Rini kemudian mengutip Peraturan Presiden No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Di sana, Menteri PU pada Kementerian PU memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
Lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
"Hal yang menjadi pedoman adalah penataan struktur organisasi di kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif sesuai kriteria penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," kata dia.
Soal pengisian jabatan ASN di kementerian, mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini menyebut pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya.
Selain itu, status kepegawaian pegawai ASN dalam pengisian jabatan ASN ditetapkan dalam status mutasi atau penugasan.
Sementara itu, Menko AHY menegaskan meskipun struktur dan nomenklatur kementerian banyak berubah, program strategis yang sudah berjalan dengan baik akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
Dia berpesan kepada jajarannya agar proses penataan organisasi dan pengisian jabatan ASN tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan.
"Saya berharap tentunya jajaran bisa bekerja cepat walaupun masih banyak hal yang perlu ditata secara internal. Namun, secara bersamaan saya sudah turun ke lapangan dan berupaya menghadirkan solusi bersama para menteri teknis yang ada di bawah Kemenko ini," tandas AHY.
Tag: #menpanrb #rini #widyantini #dorong #akselerasi #penataan #organisasi #struktur #kemenko #pimpinan