Usai Kalah Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Kini Menang Lawan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19 dan IUP Kaltim
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
07:08
14 November 2024

Usai Kalah Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Kini Menang Lawan Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19 dan IUP Kaltim

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam kasus berbeda. Keduanya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).

Putusan ini dibacakan sehari setelah KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Kedua praperadilan yang dimenangkan KPK itu, yang pertama diajukan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kedua, praperadilan melawan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Dia dijerat sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kemenkes dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020. 

"Hari ini, Rabu (13/11), KPK memenangkan dua persidangan praperadilan. Yakni dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Pemohon Tersangka SW, dan perkara dugaan TPK terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon Tersangka ROC," kata jubir KPK Tessa Mahardika, Rabu (13/11).

Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan hingga penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga KPK akan melanjutkan proses penyidikan pada kedua tersangka tersebut. 

"Agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para Tersangka. Oleh karena itu KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara praperadilan kasus dugaan korupsi IUP Kaltim dan APD di Kemenkes secara objektif. Ia menekankan, putusan pengadilan sedianya harus mendukung pemberantasan korupsi.

"Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan," tegas Tessa.

Dalam kasus IUP Kaltim, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Penggeledahan itu digelar di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (23/9) malam. 

Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo. Ketiganya juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini terkait perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD Covid-19 tahun 2020. Dalam kasus itu, diduga terdapat penggelembungan harga yang berakibat pada kerugian negara senilai Rp 319 miliar.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #usai #kalah #praperadilan #sahbirin #noor #kini #menang #lawan #tersangka #dugaan #korupsi #covid #kaltim

KOMENTAR