54
Hakim Tunggal Afrizal Hady saat membacakan amar putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di PN Jaksel, Selasa (12/11). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
18:48
12 November 2024
Sayangkan PN Jaksel Gugurkan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK: Harusnya Pertimbangkan Lex Specialis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Akibat putusan praperadilan itu, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dibatalkan. "KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11). Tessa menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor didasarkan dua alat bukti. Ia pun menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sesuai prosedur. "Untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," tegas Tessa. Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, seharusnya hakim mempertimbangkan lex specialis terhadap kasus hukum yang ditangani KPK. Namun, Tessa menyadari pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut. "Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Tessa. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan. "Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Afrizal. Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal. Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tag: #sayangkan #jaksel #gugurkan #penetapan #tersangka #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #harusnya #pertimbangkan #specialis