Meski Jabat Ketua PA GMNI, MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Dok.JawaPos.com)
10:56
28 Maret 2024

Meski Jabat Ketua PA GMNI, MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik, meskipun menjabat sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu memiliki kedekatan dengan PDI Perjuangan.   "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).   Palguna menjelaskan, keputusan itu setelah MKMK mempertimbangkan uraian perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika. Arief juga dinilai tidak melanggar prinsip integritas, serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.   "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah," tegas Palguna.  

  Sebagaimana diketahui, hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena menjabat sebagai Ketua PA GMNI. Pelapor Harjo Winoto dkk mempermasalahkan status Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi, tetapi justru menjabat Ketua PA GMNI.   Pelapor khawatir status Arief akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK tengah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #meski #jabat #ketua #gmni #mkmk #nyatakan #hakim #konstitusi #arief #hidayat #langgar #etik

KOMENTAR