Merasa Diskriminasi sebagai Pekerja, Ibu Ini Mengadu ke Ombudsman hingga Komnas Perempuan
Ibu dua anak itu harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara usai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dari firma hukum LL,anak usaha PT LI sebagai perpanjangan tangan dari LR mBH kantor hukum multinasional yang bermarkas di Jerman.
Wanita yang karib disapa Hesti itu sendiri menyelenggarakan RUPS itu justru karena menjalankan perintah atasannya, yakni PK.
"Karier yang telah saya bangun hancur, pengalaman pahit enam bulan berada di dalam lapas mengajarkan saya akan banyak hal,” tutur Hesti dalam keterangannya Senin (11/11/2024).
“Saya ingin fokus mengurus kedua anak dan suami yang telah banyak berkorban untuk saya," sambungnya.
Hesti menceritakan dirinya juga dipecat tanpa perhitungan pesangon karena alasan sudah ada putusan pengadilan atas kasus yang menimpanya.
Pemecatan dilakukan ketika dirinya menjalani hukuman jelang masa bebas murni dari Lapas di Tangerang.
"Akhirnya saya dipecat tanpa perincian hak pesangon dan sebagainya," jelas dia.
Atas masalahnya ini, Hesti melapor ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait termasuk Ombudsman RI dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan dan bersiap untuk maju ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Ada perilaku yang tidak adil yang berbasis gender,” tuturnya.
Dirinya juga bakal menceritakan hal-hal yang diketahui ke lembaga tersebut.
"Saya hanya ingin hukum ditegakkan, jangan ada lagi diskriminasi terhadap pekerja kaum rentan," jelas dia.
Kuasa Hukum Hesti, Hari Wijayanto menuturkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya ini bermula pada tahun 2022.
Menurutnya, awal mula terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan peristiwa hukum di mana kliennya menjadi terpidana justru karena menjalankan perintah dari atasan tempatnya bekerja, yakni PK.
“Mungkin kalau kita bilang di sini bahwa ini adalah perjuangan untuk memperoleh keadilan dari Bu Hesti,” ujar Hari.
"Peristiwa hukumnya sendiri yang menjadi dasar, ini semua sudah terjadi dan kita tidak akan mengungkit lebih jauh," sambungnya.
Hesti diketahui menjalani hukuman atas kasus konflik antar para pemegang saham PT SI.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, majelis hakim menyatakan Terdakwa PK dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama enam bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada.
Diskriminasi perlakuan dilakukan pihak kantor tempat Hesti bekerja kepada dirinya dan atasannya, PK. Sebab, PK yang berperan sebagai pemberi perintah dan mendapat hukuman lebih berat justru tidak dipecat.
Hari menyampaikan pihaknya telah mengadukan masalah ini ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait termasuk Ombudsman RI dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.
"Zuhesti turut melaporkan ke Ombudsman RI perihal perbedaan perlakuan dirinya dengan atasanya, PK itu," tukasnya.
Tag: #merasa #diskriminasi #sebagai #pekerja #mengadu #ombudsman #hingga #komnas #perempuan