Pegawainya Bekingi Judi Online, Komdigi Evaluasi Internal Tutup Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Upaya evaluasi ini penting, utamanya untuk meminimalkan atau menihilkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam tubuh instansi Komdigi.
“Jadi dievaluasi semua sehingga kita bisa hilangkan atau tekan habis meminimalkan abuse of power yang terjadi di internal,” kata Nezar ditemui selepas menghadiri acara UNDP di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Evaluasi internal juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta menjaga penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Terlebih Nezar juga mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengungkap secara gamblang kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
“Yang pasti kementerian komunikasi dan digital mendukung langkah-langkah Polri, dan ini bagian dari langkah yang sangat strategis untuk memberantas judi online,” katanya.
Perihal kasus yang saat ini ditangani kepolisian, di mana ada 18 orang yang telah ditetapkan tersangka, Nezar menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
Semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil pengungkapan kepolisian yang saat ini sedang berproses.
“Soal judol kan lagi ditangani oleh kepolisian ya, jadi kita ikut aja ya proses hukumnya bagaimana, ya sabar aja tunggu hasil pemeriksaan polisi aja, semuanya nanti bisa clear kita lihat nanti hasilnya bagaimana,” kata Nezar.
Sebagaimana diketahui judi online menjadi salah satu ancaman serius di dunia maya yang juga melibatkan masyarakat, dengan dampak negatif yang mengikuti.
Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang dibeking oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejumlah oknum pegawai Komdigi tersebut menjadi pelindung berbagai situs judi online dari target pemblokiran.
Adapun 18 orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.
Polisi belum mengungkap seluruh identitas tersangka.
Sebanyak 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A.
Sedangkan 12 tersangka lainnya belum diungkap ke publik.
Sebelumnya, polisi juga menyita uang senilai miliaran rupiah dari dua orang tersangka inisial MN dan DM.
Total uang tunai yang disita sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar di dalam rekening.
Polisi mengungkap peran MN sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, MN turut dibantu DM, untuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
Tag: #pegawainya #bekingi #judi #online #komdigi #evaluasi #internal #tutup #potensi #penyalahgunaan #kekuasaan