49
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Humas Pemprov Kalsel/Antara)
15:48
11 November 2024
Kemendagri Akui Telah Tunjuk Plt Sebelum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiato menyatakan pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt), setelah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, Sahbirin Noor kini terlihat kembali setelah sebelumnya sempat dikabarkan hilang. Sahbirin Noor terlihat memimpin apel di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11). Sahbirin mengenakan seragam dinas Gubernur Kalsel. "Kami kan sudah menunjuk pelaksana begitu ya, supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali, maka tentu akan dalam penyesuaian," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Kemendagri menunjuk Plt setelah Sahbirin Noor dikabarkan menghilang. Karena itu, Bima Arya menyebut akan menyesuaikan jika memang pria yang karib disapa Paman Birin itu tidak menghilang. "Kemarin kan karena keberadaannya tidak diketahui. Ketika kemudian aktif kembali, ya pasti akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian," tegasnya. Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelummya mengaku telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. Namun, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. "SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11). Budi memastikan, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetapi tidak menunjukkan itikas baik. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. "Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujar Budi. Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024. "KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi. Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. "Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," urai Budi. Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kemendagri #akui #telah #tunjuk #sebelum #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #menghilang