Kasus TPPO Mahasiswa Indonesia di Jerman Modus Magang, Ketum GMKI Sinyalir Potensi Negara Lain
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 
21:31
26 Maret 2024

Kasus TPPO Mahasiswa Indonesia di Jerman Modus Magang, Ketum GMKI Sinyalir Potensi Negara Lain

- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta Bareskrim Polri melakukan pengusutan kasus tindak perdagangan orang (TPPO) mahasiswa Indonesia ke Jerman, hingga tuntas.

Ketua Umum  GMKI Jefri Gultom mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kasus TPPO mahasiswa Indonesia ini juga berpotensi terjadi di beberapa negara lainnya.

"Kami mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan semacam ini lepas dari hukuman," kata Jefri di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Jefri mengapresiasi langkah Polri yang sudah sejak awal 2023 membentuk Satuan Tugas TPPO.

Namun, untuk menangani masalah ini juga perlu kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi mahasiswa untuk memastikan kasus ini tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Ia mewakil GMKI menyampaikan keprihatinan atas potensi terjadinya praktik serupa di negara-negara lain.

"Kita harus memahami bahwa kasus ini mungkin hanya puncak gunung es. Kami meminta kerjasama internasional untuk mengidentifikasi dan menghentikan jaringan perdagangan manusia lintas negara," tambahnya.

GMKI mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim dalam membongkar kejahatan ini.

"GMKI, bersama dengan organisasi-organisasi mahasiswa lainnya, siap untuk memberikan dukungan penuh kepada Kapolri dan pihak berwenang dalam mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban yang terlibat," tutup alumni Universitas Indonesia tersebut. 

Bareskrim Bongkar TPPO Mahasiswa Indonesia ke Jerman

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa Indonesia dengan program magang bernama FerienJob ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).

Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas yang menggelar program FerienJob ke Jerman.

Dari penyelidikan terungkap jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman. Diberitakan, pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyebut ada 93 mahasiswanya yang jadi korban program Ferienjob ke Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 
Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB. 

"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah LOA terbit, mahasiswa tersebut tersebut diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Kemudian, korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa

Menurut Djuhandani, para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM. 

Selain itu, Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kasus #tppo #mahasiswa #indonesia #jerman #modus #magang #ketum #gmki #sinyalir #potensi #negara #lain

KOMENTAR