Bahas Status Haram Pemanfaatan Nilai Manfaat Dana Haji, Menag Nasaruddin Segera Bertemu MUI
- Persiapan menyambut penyelenggaraan haji 2025 diliputi persoalan krusial. Yaitu hasil ijtima ulama MUI bahwa pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji milik jamaah lain hukumnya haram. Untuk mencari solusi atas polemik itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan segera bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rencana bertemu dengan MUI itu, disampaikan Nasaruddin dalam pembukaan forum Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung pada Kamis (7/11) malam. Forum ini adalah pertemuan ulama-ulama membahas fiqih haji. Termasuk membahas status haram pemanfaatan dana haji milik jamaah lain. Nasaruddin mengatakan hasil Mudzakarah Perhajian 2024 itu, nanti akan disampaikan ke MUI. Forum Mudzakarah Perhajian 2024 digelar sampai Sabtu (9/11).
Nasaruddin mengatakan jika hasil ijtima ulama itu diterapkan, maka jamaah haji membayar biaya haji yang cukup besar. Dia mengacu pada haji 2024 lalu, biaya riil haji mencapai Rp 94 juta per orang. Kemudian dengan adanya pemanfaatan nilai manfaat dana haji, jamaah cukup membayar sekitar Rp 56 juta per jamaah. Sisanya disubsidi oleh nilai manfaat dana haji.
Nah jika pemanfaatan nilai manfaat dana haji diharamkan, maka jamaah bisa membayar biaya haji mendekati angka riilnya. Padahal jamaah memperkirakan biaya haji sekitar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta. Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp 25 juta, maka pelunasannya tinggal sekitar Rp 30 juta saja. Bisa dibayangkan jika jamaah harus membayar biaya haji Rp 90 jutaan, maka harus menyiapkan uang pelunasan mencapai Rp 60 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Tidak gampang mengatakan sesuatu itu haram," katanya. Dia berpesan dalam forum Mudzakarah Perhajian 2024 untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka keran haram itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.
Nasaruddin menegaskan semua pihak harus memiliki semangat yang sama. "Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan," katanya. Dia menegaskan agama Islam adalah mudah dan tidak memberat-beratkan.
Nasaruddin lantas menyampaikan praktik serupa dilakukan oleh Malaysia lewat Tabung Haji. Selama bertahun-tahun, Tabung Haji di Malaysia mengelola dana haji dalam berbagai jenis investasi. Kemudian hasil investasinya digunakan untuk subsidi biaya haji. "Tapi MUI di sana (Malaysia) tidak mengharamkan," katanya.
Meskipun begitu semua pihak jangan melecehkan hasil ijtima ulama di MUI. Karena hasil ijtima itu juga memiliki landasan hukumnya. Untuk itu sebagai Menag, Nasaruddin akan bertemu dengan MUI sambil membawa hasil Mudzakarah Perhajian 2024.
Selain soal hasil ijtima ulama mengenai pemanfaatan dana haji, ada beberapa isu yang dibahas. Diantaranya adalah skema murur. Yaitu skema yang membuat jamaah tidak turun untuk mabit atau bermalam di Mudzalifah. Jamaah tetap di dalam bis sambil menuju ke Mina.
Isu lainnya adalah tanazaul saat masa melontar jumrah. Dengan skema tanazul itu, jamaah tidak menginap di tenda haji di Mina. Tetapi menginap di hotel. Namun saat waktunya melontar jumrah, jamaah berjalan dari hotel menuju tempat melontar jumrah atau jamarat. Skema murur dan tanazul itu, perlu mendapatkan pandangan ulama terkait aspek fiqihnya.
Tag: #bahas #status #haram #pemanfaatan #nilai #manfaat #dana #haji #menag #nasaruddin #segera #bertemu