47 Rekening Milik Pegawai Kementerian Komdigi yang Jadi Tersangka Judi Online Diblokir
- Polda Metro Jaya mendalami kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah terbaru, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran rekening bank milik para pegawai Kementerian Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (8/11).
Meski begitu, Ade belum merinci ihwal pemilik dan nominal rekening tersebut. Dia hanya memastikan, pelaku lainnya masih diburu penyidik. "Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.
Tag: #rekening #milik #pegawai #kementerian #komdigi #yang #jadi #tersangka #judi #online #diblokir