Beda Penjelasan Mahfud MD dengan Kejagung soal Asal Usul Uang Rp 1 Triliun Zarof Ricar
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru
14:08
7 November 2024

Beda Penjelasan Mahfud MD dengan Kejagung soal Asal Usul Uang Rp 1 Triliun Zarof Ricar

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meyakini uang sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik yang bersangkutan.

Mahfud MD mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.

Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.

"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat. Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024) lalu.

Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.

Penjelasan Beda Kejagung

Sementara itu, pihak Kejakasaan Agung (Kejagung) mengatakan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita di rumah Zarof Ricar merupakan hasil pengurusan pekara hukum.


"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024) dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," ucap Harli.

Lupa Asalnya Darimana

Harli mengatakan meski mengakui bahwa uang dan emas yang disita Kejagung berasal dari pengurusan hukum atas berbagai pekara, Zarof mengaku lupa rincian perkara apa saja yang diurusnya.

Ia pun berharap Zarof kooperatif terkait hal ini dan membuka dugaan keterlibatan pihak lain. 

Mengenai kemungkinan Zarof menjadi justice collaborator dalam kasus ini, Harli mengatakan bahwa pihaknya menunggu inisiatif dari yang bersangkutan. 

Sebab, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap lebih jauh suatu kasus. 

"JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC," kata Harli, Rabu (6/11/2024).

Kuasa Hukum Hormat Kejagung

Sementara itu, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Honggowongso memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa kliennya mengaku menerima uang hampir Rp 1 triliun dari pengurusan perkara di MA.

Handika mengungkapkan, pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan oleh Kejagung.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut karena dianggap sebagai materi penyidikan.

"Kami hormati pernyataan Kejagung tersebut, tapi tidak elok kami menanggapi dan mengumbar pernyataan soal materi penyidikan pihak penyidik," kata Handika kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Zarof Ricar Ditangkap di Bali

Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Zarof Ricar diperiksa Kejagung kemarin.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.

Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.

Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.

 

Tag:  #beda #penjelasan #mahfud #dengan #kejagung #soal #asal #usul #uang #triliun #zarof #ricar

KOMENTAR