Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
06:40
7 November 2024

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi

    - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya adalah A dan M.   "Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (7/11).   Meski begitu, Ade belum merinci ihwal peran dua tersangka ini. Termasuk latar belakangnya pegawai Kementerian Komdigi atau bukan.   "Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," jelasnya.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.   "11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  

  Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.   Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #polda #metro #jaya #tetapkan #kasus #judi #online #pegawai #kementerian #komdigi

KOMENTAR