Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
Ilustrasi--Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat. [Suara.com/Rambiga]
12:56
19 Maret 2024

Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat

Polisi meringkus sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) terkait kasus prostitusi anak di Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya melakukan praktik kejahatan tersebut di bulan Ramadan via aplikasi MiChat

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam. 

"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online," kata Zain kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Pelaku pesta seks swinger di Surabaya jalani sidang perdana. (Beritajatim.com)Ilustrasi. (Beritajatim.com)

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual. 

"DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom. 

"Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #pasutri #karawaci #kompak #jadi #mucikari #anak #tawarkan #jasa #esek #esek #selama #puasa #lewat #michat

KOMENTAR