Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Langsung Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?
Cawapres Cak Imin. (Suara.com/Rakha)
15:08
18 Maret 2024

Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Langsung Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?

Viral di media sosial yang memperlihatkan momen calon wakil Presiden atau Cawapres 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tengah mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) menjadi undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada video yang diunggah akun instagram @lambe_danu, terlihat momen Cak Imin dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly tengah menunjukkan sebuah berkas yang diduga RUU menjadi UU.

Terlihat juga ada sebuah tulisan pada foto momen Cak Imin dan Yasonna Laoly bersama 'Bahwa polemik PPN naik jadi 12 persen ternyata disahkan oleh Cak Imin, netizen: Di luar nurul'.

Pada video itu juga memperlihatkan, ketika momen Cak Imin meminta untuk persetujuan para Fraksi yang hadir kaitan pengesahan RUU menjadi UU HPP.

"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan bisa disahkan menjadi undang-undang," kata cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua DPR RI, dikutip, Senin (18/3/2024).

Namun, pada video itu ada yang melakukan instruksi, bahwa dari Fraksi PKS tidak setuju. "Pimpinan, Fraksi PKS tetap dengan di tingkat pertama," ucapnya.

Sontak saja video itu mengundang berbagai macam reaksi dari netizen.

"Diajukan oleh puan, di acc oleh cak imin, yg disalahkan adalah prabowo. indahnya politik tahun ini," tulis netizen.

"Kok gw gak percaya ya, jgn² ni hoax, itu kan vidio bermasker masa covid, iya gak sih??? Skrg setau gw mana ada bermasker LG kwkwkwkm," tulis netizen.

"Mana pendukung Amin nihh nyalahin prabowo noh liat," tulis netizen.

"Diajuin sm banteng, di acc slepet, yg disalahin pak JKW sm pak PS gmn pendukungnya 01 masih waras kah?," tulis netizen.

Sekedar informasin, Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ujar Dwi kepada wartawan belum lama ini.

Pada Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 sudah menaikan tarif menjadi 11%. Dalam UU HPP tersebut juga menyatakan bahwa tarifnya akan naik menjadi 12% di tahun 2025.

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #viral #disahkan #imin #langsung #naik #jadi #persen #kenapa #yang #disalahkan #prabowo

KOMENTAR