Pengacara Tom Lembong Klaim Tak Ada Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp400 M di Kasus Impor Gula
Adapun Kejagung menyampaikan, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong ini, negara merugi hingga Rp400 miliar.
Namun, saat Ari mencermati temuan BPK, dia mengaku tak menemukan adanya kerugian negara seperti yang disebutkan Kejagung itu.
Karena hal tersebut, Ari pun mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung itu.
"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dilansir Kompas.com.
Ari kemudian menjelaskan, temuan BPK yang berisi tentang kebijakan importasi gula tersebut hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru, serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
"Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" ungkapnya.
Ari lantas mengingatkan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss.
Sementara itu, sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud Kejagung itu belum jelas.
"Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" tanya Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (1/11/2024), selama 10 jam lamanya soal kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ari memastikan belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi.
Adapun, surat-surat itu adalah surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Mendag terkait impor gula tersebut.
“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana.
Tom Lembong, ditegaskan Ari, tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Di mana, pada saat itu, Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ari kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.
Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan, proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya.
Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir, Ari mengungkapkan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.
Dengan demikian, menurut Ari, penetapan tersangka Tom Lembong ini tak hanya cacat hukum saja.
Namun, bisa juga berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong sendiri.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)
Tag: #pengacara #lembong #klaim #temuan #soal #kerugian #negara #rp400 #kasus #impor #gula