24
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:16
5 November 2024
PPATK Blokir 13.481 Rekening Terkait Judol di Komdigi dengan Aliran Uang Senilai Rp 280 Triliun
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening pada 28 bank yang diduga berkaitan dengan transaksi judi online (judol). Hal itu menyusul ditetapkannya belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membekingi bisnis judol. Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menyatakan, pemblokiran terhadap belasan ribu rekening itu sudah dibahas melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (5/11). Berdasarkan catatan PPATK, sejauh ini diduga terdapat transaksi judi online senilai Rp 280 triliun. "Sampai triwulan tiga Rp 280 triliun," ungkap Ivan. Menurutnya, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran dengan menggunakan valuta asing (valas) dan aset kripto. "Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto," tegas Ivan. Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga sipil. Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal. Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini. Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif. Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #ppatk #blokir #13481 #rekening #terkait #judol #komdigi #dengan #aliran #uang #senilai #triliun