Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, Sabtu (13/1/2024).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
14:40
13 Januari 2024

Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta

- Polisi telah menangkap pelaku ancaman pembunuhan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, di Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku berinisial AWK (23) belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk gelar perkara, di Polda Jawa Timur setelah penangkapan yang berlangsung pada 09.30 pagi tadi.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu siang.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," ia menambahkan.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Menurut Sandi, pengancaman itu dilakukan AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 dan AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok itu menggunakan foto profil bergambar sosok Prabowo Subianto, dengan nama akun "Berjuang Bersama Prabowo.

Akun itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga belum diketahui seperti apa kalimat ancamannya.

Polisi baru mengamankan alat bukti terkait perbuatan AWK, yaitu alat komunikasinya/handphone dan belum menemukan afiliasi AWK dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres mana pun.

Sandi mengaku, penangkapan atas AWK ini bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak mana pun, termasuk dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mendapat sejumlah ancaman di media sosial setelah penampilannya dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu, menuai reaksi negatif kubu Prabowo Subianto

Informasi ancaman terkuak dari cuitan akun pengguna X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman pembunuhan.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo turut berkomentar atas peristiwa ancaman ini. Ia menyayangkan adanya ancaman penembakan terhadap Anies.

Menurut Ganjar, ancaman ini sama sekali tidak menunjukkan demokrasi di Indonesia, terlebih sebentar lagi ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 akan dilaksanakan.

"Ya kalau kita sudah punya demokrasi, jangan ngancam gitu. Biarkan rakyat bisa memilih dengan baik," kata Ganjar ditemui di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #jika #terbukti #bersalah #pelaku #ancam #bunuh #anies #bisa #dipenjara #tahun #denda #juta

KOMENTAR