Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Revisi PP Manajemen ASN Tidak Memicu Lahirnya Kembali Dwifungsi ABRI
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Tanjungpinang, Jumat (15/3). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
11:48
16 Maret 2024

Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Revisi PP Manajemen ASN Tidak Memicu Lahirnya Kembali Dwifungsi ABRI

- Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons polemik revisi PP tentang Manajemen ASN. Khususnya terkait dibukanya kesempatan petinggi TNI dan Polri untuk menduduki pimpinan tinggi di instansi sipil, baik itu kementerian maupun lembaga.

Publik khawatir kebijakan itu akan mengembalikan rezim dwifungsi ABRI pada era Orde Baru dulu. Ma’ruf menegaskan bahwa revisi PP itu sampai saat ini masih disiapkan atau dibahas.

"Tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifunsi ABRI seperti dulu itu," katanya usai pembukaan Kepri Ramadan Fair (Kurma) 2024 di Tanjungpinang pada Jumat (15/3).

Ma’ruf menuturkan, sampai saat ini ada pembicaraan antara eksekutif dan DPR terkait teknis revisi PP tentang Manajemen ASN tersebut. Khususnya soal jabatan-jabatan sipil apa saja yang bisa diisi oleh personel TNI atau Polri. Dibukanya kesempatan bagi personel TNI dan Polri itu memang didasari kebutuhan kelembagaan.

Meskipun begitu, Ma’ruf menegaskan nantinya tidak akan begitu saja personel TNI dan Polri bisa menjadi pimpinan di lembaga negara. Akan dibuat aturan atau batasan-batasan. Sehingga bisa berjalan dengan baik. Serta tidak memunculkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang disoroti sejumlah elemen masyarakat saat ini.

"Semua karena adanya kebutuhan-kebutuhan. Bahkan sebaliknya juga di kalangan TNI, dimungkinkan diisi ASN," tuturnya. Tentunya di bidang-bidang yang secara regulasi bisa diisi oleh aparatur sipil. Ma’ruf mengatakan sampai sekarang draft revisi PP tentang Manajemen ASN itu masih terus dibahas untuk disempurnakan. Harapannya antara personel TNI, Polri, dan ASN bisa saling mengisi. Semata-mata untuk kebutuhan jalannya birokrasi.

Seperti diketahui pemerintah saat ini sedang menggulirkan revisi PP tentang Manajemen ASN. Di dalam revisi kali ini, ada beberapa poin krusial. Tidak hanya dibukanya akses TNI dan Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil. Tetapi juga ada sejumlah aturan baru lainnya.

Di antaranya adalah skema pemberhentian ASN yang tidak mampu penuhi target kinerjanya. Kemudian seleksi calon ASN dibuka tiga kali dalam setahun. Berikutnya perpindahan atau mobilisasi ASN bisa lintas instansi. 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #wapres #maruf #amin #tegaskan #revisi #manajemen #tidak #memicu #lahirnya #kembali #dwifungsi #abri

KOMENTAR