Korupsi Berjemaah Uang Tukin Rp27 M, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
Para Pegawai Kementerian ESDM yang terjerat kasus korupsi tunjangan kinerja dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (29/2/2024) di PN Tipikor Jakpus. 
18:13
15 Maret 2024

Korupsi Berjemaah Uang Tukin Rp27 M, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara

- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM dengan hukuman penjara antara 2 hingga 6 tahun.

Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM dengan kerugian negara Rp27 miliar.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pembacaan vonis dilakukan hari ini, Jumat (15/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.

Berikut rincian vonis 10 terdakwa korupsi uang tukin di Kementerian ESDM:

1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #korupsi #berjemaah #uang #tukin #rp27 #pegawai #kementerian #esdm #divonis #sampai #tahun #penjara

KOMENTAR