Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp 3,5 Miliar Untuk Vonis Bebas Anaknya
Total Rp 3,5 miliar sudah ia serahkan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk mengurus perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.
Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).
Tag: #kasus #suap #hakim #surabaya #ronald #tannur #gelontorkan #miliar #untuk #vonis #bebas #anaknya