Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagihan Utang Petani hingga Pelaku UMKM di di Bank-Bank BUMN, Nilainya Capai Rp 8,7 Triliun   
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
21:48
4 November 2024

Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagihan Utang Petani hingga Pelaku UMKM di di Bank-Bank BUMN, Nilainya Capai Rp 8,7 Triliun  

 

– Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana hapus buku dan hapus tagih kredit pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN. Ia memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut saat ini tengah digodok.

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Erick juga menjelaskan, hal ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian.

Sejalan dengan itu, kata Erick, penerapan kebijakan tersebut sekaligus bisa menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Juga sejalan dengan upaya akselerasi swasembada pangan.

“Yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh. Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian. Khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," jelas Erick.

Lebih lanjut Erick mengatakan, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun. Erick memastikan, melalui aturan itu pemerintah akan menetapkan terkait perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

“Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa, bukan dua tahun. Karena kalau dua tahun terlalu cepat,” pungkas Erick.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #erick #thohir #ungkap #rencana #hapus #tagihan #utang #petani #hingga #pelaku #umkm #bank #bank #bumn #nilainya #capai #triliun

KOMENTAR