Tidak Koordinasi dengan Kuasa Hukum, Yudha Arfandi Nyatakan Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara 
Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi./ Dery Ridwansah
14:16
4 November 2024

Tidak Koordinasi dengan Kuasa Hukum, Yudha Arfandi Nyatakan Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara 

  Terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas kasus meninggalnya anak bernama Dante, putra dari dari artis sinetron Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.   Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara. Putusan ini sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati pada terdakwa.   Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu diberi waktu oleh majelis hakim untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan yang telah dijatuhkan, namun tanpa berkoordinasi Yudha Arfandi dengan cepat menyatakan banding.  

  " Izin Yang Mulia, saya ingin mengajukan banding," ujar Yudha Arfandi dengan cepat tanpa merasa perlu berkoordinasi dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).    Majelis hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan atas vonis yang telah dijatuhkan. Jaksa menyatakan pikir pikir.    "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Jaksa.    Usai mendengar respons dari terdakwa dan juga jaksa, majelis hakim mempersilakan mereka untuk mengambil sikap dan langkah hukum yang memang diperlukan. Termasuk langkah yang akan diambil terdakwa untuk melakukan banding.  

  Diketahui, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia  usai tenggelam di salah satu kolam renang yang terletak di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.   Berdasarkan informasi yang disampaikan Iim Inayah, dokter umum instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi Jakarta Timur di dalam persidangan, Dante sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.   Yudha Arfandi yang kala itu merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara menjadi pihak yang bersalah di balik meninggalnya Dante. Dia disebut menenggelamkan Dante hingga beberapa kali.  

  Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.   Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.   "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian informasi yang tertera dalam SIPP Jakarta Timur.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #tidak #koordinasi #dengan #kuasa #hukum #yudha #arfandi #nyatakan #banding #usai #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR