34
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (ANTARA)
13:56
4 November 2024
Menteri Hukum Supratman Andi Akan Lapor Presiden Prabowo Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ia tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahkan, ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab, MK memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan. Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan. "Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman. Lebih lanjut, Supratman memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Terlebih, terdapat 21 pasal yang dibatalkan MK. "Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan. Maka dari itu dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti pak Menkoperekonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #menteri #hukum #supratman #andi #akan #lapor #presiden #prabowo #tindaklanjuti #putusan #soal #cipta #kerja