Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 
17:01
13 Maret 2024

Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons soal adanya wacana jabatan eselon I Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi oleh TNI/Polri.

Ketentuan itu bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen ASN.

Menurut Mardani, kebijakan tersebut nantinya memilki dampak bagi jenjang karir para ASN untuk menjadi pejabat di suatu lembaga atau kementerian.

"Itu kalau kita list Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali, dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain," kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Tak hanya itu, Mardani menyatakan, kebijakan yang ada saat ini merupakan perintah dan amanat dari reformasi.

Sehingga kata dia, kebijakan itu harus tetap berlaku untuk masa mendatang.

"Kita memang tetap terikat pada aturan," kata dia.

Mardani menyatakan, sejatinya memang ada beberapa posisi yang ditempati oleh TNI/Polri pada jabatan ASN.

Namun kata dia, jika memang posisi tersebut dikhususkan untuk urusan persoalan sipil maka seharusnya bukan dari kalangan aparat penegak hukum yang mengisi.

"Ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri," tukas dia.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Pasalnya, aturan itu dianggap akan membuat Indonesia kembali ke orde baru (orba) saat masih adanya dwifungsi ABRI.

Adapun aturan yang dimaksudkan terkait personel TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba. Dia bilang, tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dijelaskan Doli, tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN. Ia mengatakan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi gak semua," katanya.

Ia menerangkan batasan yang dimaksudkan adalah nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I. Tak hanya itu, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).

"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," ucapnya.

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja. Dia bilang, kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu. 

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," pungkasnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #soal #jabatan #eselon #akan #diisi #tnipolri #urusan #sipil #biar #serahkan #sipil

KOMENTAR