Dari Merak sampai ke Bandung, Ini Daftar PO Bus yang Paling Sering Menaik-turunkan Penumpang di Jalan Tol, Padahal Berbahaya
– Beberapa hari ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sarana transportasi umum berupa angkutan penumpang dan barang. Mirisnya, kecelakaan-kecelakaan tadi seringnya masih disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan sendiri.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti sejumlah masalah yang masih sering jadi penyebab kecelakaan.
Misalnya di sektor transportasi umum berupa bus, masih banyak Perusahaan Otobus atau PO Bus yang menaik-turunkan penumpang di jalan tol.
"Naik-turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang, dan Tol Jakarta–Merak," jelas Djoko melalui catatannya kepada JawaPos.com.
Djoko yang juga merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, perilaku naik-turun penumpang di jalan tol sangat rawan menyebabkan kecelakaan dan telah beberapa kali berbuah kecelakaan di jalan tol.
Djoko juga blak-blakan membeberkan nama-nama PO Bus yang banyak melanggar hukum berupa naik-turun penumpang di jalan Tol.
Berdasarkan data PT Jasa Marga pada Oktober 2024, tercatat selama bulan september 2024 ada sedikitnya 7 PO Bus yang melanggar aturan. Dengan naik-turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang)
Yakni PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), PO Karunia Bakti dan PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), dan PO Medal Sekarwangi (8). Juga ada kendaraan pribadi (45).
Sebagai edukasi, Pasal 69 ayat 91 huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Sementara, di ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik-turun penumpang, khususnya dari bus.
Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut. Yakni dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang.
"Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Djoko.
Di pasal 304, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan, atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain, dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Djoko menyoroti sejumlah PO Bus yang massif menurun-naikkan penumpang di jalan tol. Demi keselamatan, sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin sementara, jika segala upaya sudah dilakukan untuk penertiban.
Mengutip hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga (2024), pertama, rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas per hari menunjukkan penurunan. Dari tahun 2022 sebanyak 4,02 (semula 4 kecelakaan per hari) hingga tahun 2024 dengan rata-rata kejadian sebanyak 3,13 (3 kecelakaan per hari).
Kedua, berdasarkan jumlah korban, luka ringan sebanyak 59,2 persen, luka berat sebanyak 31,2 persen (menuju disabilitas), dan meninggal dunia sebanyak 9,6 persen.
Ketiga, waktu paling rawan terjadi kecelakaan adalah pada jam 00.00–06.00. Dengan persentase sebesar 37,3 persen. Diikuti jam 06.00–12.00(23,5 persen), jam 12.00–18.00 (22,0 persen), dan jam 18.00–24.00 (17,1 persen).
"Keempat, faktor utama penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi (mengantuk, kurang antisipasi, dan lain-lain) sebesar 88,9 persen. Disusul faktor kendaraan seperti pecah ban dan lain-lain sebesar 10,7 persen," tandas Djoko.
Tag: #dari #merak #sampai #bandung #daftar #yang #paling #sering #menaik #turunkan #penumpang #jalan #padahal #berbahaya