Kemenag Terbitkan Juknis, Pesantren Dilarang Beri Sanksi Kekerasan Fisik kepada Santri
Aktivitas para santri di Ponpes GONTOR. (Jawa Pos Photo)
15:24
12 Maret 2024

Kemenag Terbitkan Juknis, Pesantren Dilarang Beri Sanksi Kekerasan Fisik kepada Santri

– Kemenag menerbitkan aturan petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren. Tujuannya, menjamin pemenuhan hak dasar anak. Misalnya, kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan.

Juknis itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag 1262/ 2024 tertanggal 4 Maret 2024. Di dalam surat keputusan setebal 43 halaman itu, diatur dengan detail bagaimana pesantren atau pengasuh menjalankan pola pengasuhan sehari-hari.

Kemenag menyusun juknis itu dengan melibatkan Kementerian PPPA, unsur pesantren, akademisi, dan praktisi anak. Total ada tujuh bab soal pengasuhan santri di pesantren. Di antaranya, mengatur pesantren ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, dan lainnya.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, juknis pengasuhan pesantren ramah anak itu diharapkan menjadi pedoman bagi pesantren. Sehingga bisa menjalankan kegiatan pengasuhan dengan baik. ’’Selain itu, juga menjamin pengasuhan yang memenuhi pelayanan dasar dan hak anak,’’ katanya.

Pelayanan dasar dan hak anak itu meliputi aspek kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan anak. Dia menjelaskan, sasaran regulasi tersebut adalah pengasuh, pengelola pesantren, guru, pembina, hingga jajaran Kemenag di daerah. Seluruh pihak itu diharapkan berkolaborasi untuk menerapkan aturan pengasuhan tersebut dengan baik.

Ketentuan yang diatur dalam juknis itu sangat banyak. Mulai urusan dasar seperti penyediaan makanan, pakaian, hingga menjaga privasi santri. Pengasuh atau guru laki-laki dilarang masuk ke kamar santri perempuan. Begitu pun sebaliknya.

Aturan lainnya adalah santri memiliki hak untuk dijenguk orang tua secara fisik atau tatap muka. Kegiatan jenguk tersebut paling banyak dibuka sekali dalam sebulan. Selain itu, santri diberi kesempatan untuk menelepon suara atau video call dengan aturan teknis yang disepakati bersama. Pesantren juga tidak boleh menjatuhkan sanksi disiplin yang bersifat fisik atau kekerasan. (wan/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kemenag #terbitkan #juknis #pesantren #dilarang #beri #sanksi #kekerasan #fisik #kepada #santri

KOMENTAR