Pegawai Honorer UP Ngaku Dapat Intimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi Terhadap Edie Toet
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
13:56
11 Maret 2024

Pegawai Honorer UP Ngaku Dapat Intimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi Terhadap Edie Toet

RZ, teduga korban pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengaku mendapat intimidasi dalam perkara ini. Dia diminta oleh pihak kampus untuk mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.   Pengacara RZ, Amanda Mantovani mengatakan, kliennya belum lama ini dipanggil oleh pihak kampus. Karena masih sebagai pegawai di UP, maka RZ memenuhinya. Dalam pertemuan itu, RZ diminta mencabut laporan polisi.   "Artinya diminta, ya udah istilahnya untuk jaga nama baik kampus, katanya dicabut aja, kenapa nggak dicabut aja laporannya, gitu," kata Amanda saat dihubungi, Senin (11/3).  

  RZ sendiri menyatakan tidak mau mencabut laporan polisi kepada Edie. Sebab, dia merasa sudah menjadi korban pelecehan.   Meski begitu, Amanda menyebut tidak ada intimidasi berupa teror atau ancaman pemecetan. Intimidasi sejauh ini hanya sebatas verbal.   "Ya itu kan juga satu semacam intimidasi secara psiksis ya. Kalau katanya kan ini ngerusak nama baik. Ya untuk jaga nama baik, ya dicabut aja laporannya," jelasnya.  

  Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendratno dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.   Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).   "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.  

  Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.   "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).   Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pegawai #honorer #ngaku #dapat #intimidasi #diminta #cabut #laporan #polisi #terhadap #edie #toet

KOMENTAR