Terkait Uang Hampir Rp 1 Triliun, Kejagung Periksa Istri Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:40
1 November 2024

Terkait Uang Hampir Rp 1 Triliun, Kejagung Periksa Istri Eks Pejabat MA Zarof Ricar

- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penangkapan kepada eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan kepada keluarga Zarof.   "Oh sudah (diperiksa keluarga Zarof)," kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (1/11).   Qohar tidak merinci pihak keluarga Zarof yang telah dimintai keterangan. Namun, salah satu yang telah terkonfirmasi adalah istrinya. Pemeriksaan terkait dengan kegiatan Zarof yang diduga menjadi makelar kasus hingga menyimpan uang senilai Rp 920 miliar.  

  "Untuk kasus itu adalah sekitar 15an (saksi) sudah kita periksa," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.   "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.  

  Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #terkait #uang #hampir #triliun #kejagung #periksa #istri #pejabat #zarof #ricar

KOMENTAR