PITI Angkat Bicara Soal Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal ke Seluruh Produk di Indonesia, MInta Masyarakat Tetap Tenang
Publik belum lama ini dihebohkan dengan keterangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sertifikasi halal terhadap semua produk yang dijual di Indonesia. Informasi ini kemudian ditafsirkan bahwa yang bakal disertifikasi halal nantinya bukan hanya makanan atau produk kosmetik, melainkan benda-benda seperti laptop dan buku.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal sendiri sudah menegaskan bahwa merujuk pada UU 33/2014 Pasal 4, disebutkan dengan tegas bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk yang wajib disertifikasi halal, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegas Babe Haikal, belum lama ini.
Mengomentari hal ini, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra tak menampik bahwa pernyataan Babe Haikal tersebut memang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Meski demikian, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ipong pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dan bukan negara agama.
“Segala pernyataan maupun tindakan pejabat publik seharusnya mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Ipong mengungkapkan bahwa hal itu penting agar tidak memicu kegaduhan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia yang majemuk dengan beragam agama, suku, ras dan golongan.
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkapnya.
Ipong menilai, terkait halal dan haram adalah urusan pribadi seseorang dengan Tuhan yang diyakininya, bukan urusan pemerintah atau pihak lain manapun. Menurut Ipong, hal itu termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Ingat, bahwa negara kita beraneka ragam suku, budaya dan agama. Kita harus tetap bersama dan bersatu dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.
Tag: #piti #angkat #bicara #soal #pernyataan #babe #haikal #terkait #sertifikasi #halal #seluruh #produk #indonesia #minta #masyarakat #tetap #tenang