30
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan sua
06:48
1 November 2024
Kejagung Mulai Blokir Rekening Zarof Ricar, Aset Lain Masih Ditelusuri
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membekukan aset milik eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Rekening milik Zarof pun telah diblokir untuk kepentingan penyidikan. "Kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran aset-aset yang bersangkutan, tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat (1/11). Msski begitu, Qohar belum merinci jumlah rekening Zarof yang diblokir. Sebab, saat ini proses penelusuran aset juga masih berlanjut. "Ya banyak lah yang kita cari, itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga," jelas Qohar. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #kejagung #mulai #blokir #rekening #zarof #ricar #aset #lain #masih #ditelusuri