Istana Tegaskan Jakarta Sampai Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia
Tugu Monas yang menjadi landmark Kota Jakarta. Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
11:32
7 Maret 2024

Istana Tegaskan Jakarta Sampai Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memastikan bahwa Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu Kota. Status itu sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan untuk menepis kabar yang menyebutkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Dini menjelaskan, IKN Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah Keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak akan lagi jadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.

Dini menambahkan, pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ungkap Dini.

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu lantaran akan berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor: Edy Pramana

Tag:  #istana #tegaskan #jakarta #sampai #saat #masih #berstatus #kota #negara #indonesia

KOMENTAR