Ganjar Pranowo Dilaporkan, Politikus PDIP Harap KPK Tak Dijadikan Alat Politik
Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta. 
17:36
6 Maret 2024

Ganjar Pranowo Dilaporkan, Politikus PDIP Harap KPK Tak Dijadikan Alat Politik

A - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dijadikan sebagai alat politik.

Hal ini menanggapi adanya pelaporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terhadap capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Wayan menegaskan, Ganjar sudah membantah mengenai dugaan gratifikasi seperti yang dilaporkan.

"Kan pak Ganjar kan sudah membantah, tinggal sekarang mekanisme di KPK seperti apa," kata Wayan kepada Tribunnews.com di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia pun percaya dengan integritas KPK dalam menangani seluruh laporan dan tidak bisa diintervensi siapapun.

"Saya punya sisa-sisa kepercayaan yang memadai untuk percaya bahwa KPK tidak bisa ditekan, tidak bisa dijadikan alat politik, tidak akan menerima pesanan apapun termasuk kalau ada laporan seperti ini. Saya percaya mereka punya mekanisme," ujar Wayan.

Wayan menjelaskan, mantan Gubernur Jawa Tengah itu adalah sosok yang bersih dan memiliki integritas.

"Saya yakin sebagai aktivis sejak muda, dia (Ganjar) sudah paham terhadap liku-liku kehidupan dan pola-pola laporan seperti ini. Dan selama ini di berbagai isu dia selalu bisa mengclearkan masalah dengan kemampuannya yang luar biasa," ucapnya.

Karenanya, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pelaporan ini.

Wayan juga meminta Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso agar menjawab keraguan masyarakat mengenai integritasnya ketika melaporkan Ganjar.

Sebab, Sugeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, partai pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Wayan mengatakan, Sugeng harus bisa memastikan kepada masyarakat bahwa pelaporan tersebut tidak ada unsur politis.

"Sekarang bagaimana masyarakat memberikan penilaian objektif atas laporan ini, bagaimana pelapor harus siap menjelaskan bahwa tidak ada unsur-unsur subyektif dan politis di dalam laporan itu," tegasnya.

Namun, kata dia, semua pihak harus menghargai segala pelaporan dalam rangka penegakan hukum.

"Cuma kita berharap laporan itu didukung oleh data, berdasarkan aturan dan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan yang lebih sempit. Apalagi dikait-kaitkan dengan rivalitas politik mislanya," imbuh Wayan.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.

Laporan itu diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #ganjar #pranowo #dilaporkan #politikus #pdip #harap #dijadikan #alat #politik

KOMENTAR