Tangani Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar, KPK Tak Lihat Unsur Politis: Apakah Ini Merah atau Kuning!
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam kasus ini juga diduga melibatkan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tindak lanjut laporan itu tidak akan terpengaruh oleh unsur politis. Sebagaimana diketahui Ganjar merupakan calon presiden nomor urut tiga yang diusung PDIP.
"Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu," kata Alex ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2024).
Hal itu juga menurutnya berlaku di pusat pengaduan masyarakat yang menerima laporan IPW terkait Ganjar.
"Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan, warna dari orang itu apa," tegas Alex.
Sejauh ini laporan itu masih berproses di bagian pengaduan masyarakat KPK.
"Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," jelas Alex.
Laporan IPW
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (5/2/2024). Sugeng menjelaskan dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi yang berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," paparnya.
Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.
Bantahan Ganjar
Terkait ini, Calon Presiden nomor urut 2 Ganjar Pranowo sudah buka suara.
Ganjar yang merupakan politikus PDIP ini dengan tegas membantah dan mengaku tidak pernah menerima gratifikasi seperti tuduhan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW).
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan," ucap Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Tag: #tangani #laporan #soal #dugaan #gratifikasi #ganjar #lihat #unsur #politis #apakah #merah #atau #kuning