Wayan: Bawaslu Harus Berani Beradaptasi dengan Berbagai Modus Pelanggaran Pemilu
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan ertinggi dalam suatu negara.
22:24
5 Maret 2024

Wayan: Bawaslu Harus Berani Beradaptasi dengan Berbagai Modus Pelanggaran Pemilu

 

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan ertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan ini diwujudkan melalui partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

"Konsep itu sesuai dengan teori dari ahli hukum ternama H.L.A. Hart, sebagaimana dalam bukunya "The Concept of Law". Dibuku itu juga ditegaskan, Pemerintah dalam sistem demokrasi terikat oleh hukum dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Hukum tersebut harus dibuat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan," jelas Wayan kepada JawaPos.com, Selasa, (5/3). 

Kemudian, lanjutnya, ada juga soal persamaan hak, yang menjelaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial lainnya.

"Karena itu rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang berkala dan transparan merupakan salah satu pilar utama demokrasi," ujarnya.

Wayan berpandangan, pemikiran Hart menjadi penting untuk menjadi variabel dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dan demokrasi di Indonesia saat ini. 

Namun, harus diakui, capaian demokrasi di Indonesia pasca Reformasi, lebih dari dua dasawarsa dicatat dengan penilaian yang berbeda-beda dan bahkan menunjukkan kesimpulan yang bertolak belakang satu dengan yang lain. Bahkan, studi-studi belakangan menunjukkan terjadi kemandegan demokratisasi di Indonesia. 

"Kita lihat tentang studi Markus Mietzner tahun 2012, misalnya menyebut bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemandekan. Ada berbagai upaya serius untuk menahan laju reformasi, meskipun tidak selalu berhasil; sehingga demokrasi di Indonesia seolah membeku," terangnya. 

Menurutnya, studi Markus Mietzner itu hampir sama dengan “peringatan” Jean Baechler yang berpendapat bahwa demokrasi tidak saja mengandung kebajikan, namun juga dapat terbersit adanya kecurangan (korupsi) dalam demokrasi. 

"Tipe-tipe utama kecurangan dalam demokrasi tersebut meliputi kecurangan politis, kecurangan ideologis, dan kecurangan moral. Fareed Zakaria juga menengarai dalam demokrasi bisa saja terjadi penyimpangan yang sumbernya berasal dari dua hal, berasal dari otokrat terpilih, dan berasal dari rakyatnya sendiri," paparnya. 

Karena itu, kata Wayan, dibutuhkan adanya instrumen penilaian dan pengawasan untuk melihat seberapa jauh dua prinsip demokrasi ideal itu terlembagakan dalam Pemilu 2024. Sementara, untuk menilai penyelenggaraan Pemilu 2024, nilai perantara perlu direalisasikan oleh institusi yang mampu merealisasikan nilai-nilai tersebut. 

"Demokrasi dimulai dari serangkaian prinsip atau idealisme yang regulatif dan kemudian diikuti oleh prosedur dan tatanan institusional yang dengannya prinsip-prinsip itu direalisasikan," jelasnya. 

Bawaslu dalam hal ini mempunyai peran signifikan dalam hal ini. Terlebih dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024 dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu semakin menguat, karena aktor-aktor politik menggunakan berbagai instrumen non demokrasi dalam permainan politik mereka, mengisolasi institusi-institusi demokrasi lainnya dalam ruang bekerja yang hampa.

"Bagaimanapun Bawaslu memiliki peran fundamental dalam mengawal demokrasi substantif di Indonesia. Demokrasi substantif bukan hanya tentang mekanisme prosedural pemilihan umum (pemilu) yang demokratis, tetapi juga tentang terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam proses dan hasil pemilu," jelasnya.

Namun ironisnya, keluhan akan transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas akan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih perlu pembuktian secara substantif tidak saja melalui pengaduan Pemilu yang langsung disampaikan kepada Bawaslu, namun juga memerlukan kapasitas lebih dari Bawaslu untuk menilai penyelenggaraan Pemilu dari perspektif yang lebih luas. 

"Ketika kapasitas institusional demokrasi di Indonesia melemah, karena kekuatan otoritatif yang lebih dominan, upaya Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu perlu diapresiasi," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan adaptasi dengan berbagai modus pelanggaran pemilu yang semakin komplek. 

"Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien, Bawaslu dapat membantu mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas," terang legislator PDIP itu.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #wayan #bawaslu #harus #berani #beradaptasi #dengan #berbagai #modus #pelanggaran #pemilu

KOMENTAR