Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap Lebih dari Rp 100 M, Politikus PDIP Bilang Bagian dari Operasi Politik
- Politikus PDI Perjuangan Chico Hakim merespons kabar dilaporkannya Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Ganjar dituding menerima gratifikasi yang melibatkan jajaran direksi Bank Jateng.
Pelaporan terhadap Ganjar dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Chico mengatakan, adanya laporan itu seperti kebetulan dengan munculnya wacana hak angket yang didorong pertama kali oleh Ganjar.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Ini terlihat dalam tanda kutip, sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menegaskan, saat ini dugaan kecurangan Pemilu 2024 banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak. Maka itu, ia menilai adanya laporan tersebut merupakan suatu bentuk ketidaksukaan kepada Ganjar Pranowo.
"Penilaian dari kami, ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," tegas Chico.
Padahal, kata dia, laporan tersebut bertolak belakang dengan fungsi IPW sendiri. Ia menyebut, laporan yang dilayangkan IPW ke KPK seperti dipaksakan. "Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," cetusnya.
KPK pun membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK. "Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," ujar Ali.
Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak. "Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," ujar Ali.
Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
Sementara itu, dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023. “Jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar,” ucap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkap Sugeng. (*)
Tag: #ganjar #dilaporkan #atas #dugaan #suap #lebih #dari #politikus #pdip #bilang #bagian #dari #operasi #politik