

Potret Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (lingkunganhidup.jakarta.go.id)


RUU DKJ Dinilai Akan Runtuhkan Semangat Demokrasi dan Aspirasi Masyarakat Jakarta
Pelanggengan politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga menjadi alasan dibalik dorongan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak menilai, masalah integritas penyelenggara negara, otonomi daerah, dan hak demokrasi warga Jakarta berada di ujung tanduk. Ia memandang, penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai akan sangat politis. Bahkan, Dewan Perawkilan Rakyat Daerah (DPRD) akan kehilangan kekuatan secara signikan, karena berhadapan dengan otoritas presiden. “Akan menarik apakah presiden sekarang atau yang akan datang (menunjuk). Menurut hitungan politik akan ditetapkan presiden (yang) sekarang,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (3/3). Ia pun tak memungkiri, posisi Gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden akan berdampak pada kesejahteraan masayarakat. Anwar menduga bahwa gubernur yang tidak dipilih rakyat hanya tunduk pada presiden. "Pintu aspirasi masyarakat akan berkurang. Salah satu contohnya, konsultasi publik atau musrembang untuk RPJMD dan APBD akan berkurang," tegasnya. Sementara itu, Direktur Indonesia Budget Center Indonesia Elizabeth Kusrini mengamini potensi RUU DKJ terhadap penurunan demokrasi, otonomi daerah, dan integritas pelaksana negara. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. “Kita mau mengadu beras mahal ke siapa? Demo ke Kebon Sirih (Kantor DPRD DKI Jakarta)?" cetus Elizabeth. Menurut Elizabeth, ada tiga pihak yang mendapat keuntungan dari implementasi RUU DKJ yakni presiden dan parpol penguasa, elit politik dan bisnis, serta pemerintah pusat. Ia berujar, presiden dan parpol akan berpotensi mendapat pengaruh dengan keadan yang mendukungnya. "Elit politik dan bisnis akan mendapat posisi strategis. Sedangkan pemerintah pusat dapat berpotensi megnurangi alokasi anggaaran ke DKI Jakarta. Sementara masyarakat menjadi kelompok utama yang dirugikan dalam impelemntasi ini," papar Elizabeth. Elizabeth menyebut, masyarakat akan kehilangan hak demokrasi dan otonomi daerah. Sedangkan gubernur akan tunduk pada presiden dan parpol berkuasa dan Jakarta akan kehilangan status daerah khusus. Selain itu, badan layanan terkait aglomerasi dalam RUU DKJ adalah Dewan Kawasan Aglomerasi, yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan aglomerasi. "Dewan ini dipimpin oleh Wakil Presiden dan diatur dengan Peraturan Presiden," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #dinilai #akan #runtuhkan #semangat #demokrasi #aspirasi #masyarakat #jakarta