Soal Uang Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Sitaan Kejagung Diduga Hasil Jadi Makelar Kasus di MA, Jubir MA: Kita Juga Kaget
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
07:08
28 Oktober 2024

Soal Uang Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Sitaan Kejagung Diduga Hasil Jadi Makelar Kasus di MA, Jubir MA: Kita Juga Kaget

Uang senilai Rp 920 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Uang tersebut diduga diterima Zarof hasil dari menjadi makelar kasus di MA saat masih aktif sebagai pejabat.

Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, terkait temuan tersebut, MA menyerahkan kepada proses hukum. Terlebih yang mengetahui pastinya adalah Zarof.

"Yang bisa menjaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang lalu. Ya dia ngumpulin itu ya, terus dia dari mana, dengan siapa, yang bisa menjelaskan kan dia," kata Yanto, Senin (28/10). 

"Kan kalau MA tidak mengerti. Yang bisa menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main benar bertemu dengan siapa kita juga kaget itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 uu Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #soal #uang #hampir #zarof #ricar #sitaan #kejagung #diduga #hasil #jadi #makelar #kasus #jubir #kita #juga #kaget

KOMENTAR