Kejagung Meringkus Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Menyuap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:08
26 Oktober 2024

Kejagung Meringkus Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Menyuap Hakim Kasasi Ronald Tannur

– Pengembangan kasus suap tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur membuahkan hasil. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (25/10) menangkap sosok berinisial ZR di sebuah lokasi di Bali.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, awalnya pihaknya melakukan pengembangan atas pengakuan LR atau Lisa Rachmat, pengacara Ronald yang diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya. "Dari keterangan LR diketahui juga menyuap melalui ZR," paparnya.

Penyidik mendeteksi ZR sedang berada di Bali. Petugas bergegas menangkap sekaligus menggeledah rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta. Di rumah tersebut didapatkan uang Rp 5 miliar yang merupakan pemberian LR. "Lalu, ditemukan uang lain yang jumlahnya jauh lebih besar," paparnya.

Tim Jampidsus Kejagung membawa ZR menggunakan pesawat Citilink nomor penerbangan QG 663 dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. ZR diduga merupakan Zarof Ricar. Tercatat Zarof pernah menjabat kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Di rumah ZR ditemukan sebuah brankas. Isinya bukti ratusan miliar uang berbagai mata uang dan emas seberat 51 kg (selengkapnya baca grafis). "Total Rp 920 miliar dan 51 kg emas," paparnya.

Berdasar pengakuan ZR yang sudah berstatus tersangka, harta itu dikumpulkan dari mengatur berbagai kasus sejak 2012 hingga 2022. "ZR merupakan mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA yang pensiun pada 2022," ujarnya menegaskan.

Terkait upaya ZR untuk menyuap hakim kasasi, dia mengatakan bahwa ZR sempat bertemu hakim terkait. Namun, ZR belum menyerahkan uang Rp 5 miliar yang diberikan LR. "Ada pertemuan, tapi belum menyerahkan uang. Kan uangnya masih dalam amplop," terangnya.

Hal itu menegaskan dugaan bahwa LR berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi, seperti catatan di video penggeledahan. Dalam video yang diterima Jawa Pos, terdapat tulisan uang untuk hakim kasasi.

Dia mengatakan, dari pengembangan itu, pengacara Ronald Tannur menjadi tersangka untuk kali kedua. Yang pertama tersangka kasus penyuapan tiga hakim dan selanjutnya tersangka kasus permufakatan jahat bersama ZR. "Untuk sumber uang yang diberikan LR ke ZR, masih didalami dari siapa," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA Yanto menuturkan bahwa ZR merupakan mantan kepala Badan Diklat MA. Namun, yang bersangkutan telah lama pensiun dari MA. "Sudah pensiun tiga tahun," terangnya kemarin.

Karena itu, MA tidak bisa berkomentar banyak terkait penangkapan terhadap ZR. Sebab, pensiunan sudah bukan kewenangan dari MA. Disebutkan, ZR saat ini juga terjun di dunia film. Yakni, menjadi salah satu produser film Sang Pengadil. (idr/feb/c6/bay)

---

SITAAN DARI EKS KEPALA BALITBANG DIKLAT MA

  • SGD 74.494.427 : Rp 882.475.881.127
  • Rupiah : Rp 5.725.075.000
  • USD 1.897.362 : Rp 29.674.741.680
  • EUR 71.200 : Rp 1.205.273.600
  • HKD 483.320 : Rp 972.811.996
  • Emas 51 kg : Rp 69.339.600.000

Nilai total: Rp 989,3 miliar

Sumber: Kejagung

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kejagung #meringkus #zarof #ricar #pejabat #yang #diduga #menyuap #hakim #kasasi #ronald #tannur

KOMENTAR