WN Amerika Serikat Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi usai Dipenjara 18 Tahun
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Amerika Serikat, TS, pelaku pembunuhan dalam koper usai jalani hukuman 18 tahun penjara, Selasa (24/2).
12:08
25 Februari 2026

WN Amerika Serikat Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi usai Dipenjara 18 Tahun

- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS, pada Selasa (24/2) malam. Deportasi dilakukan setelah TS menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

TS sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014, dikenal luas sebagai kasus “pembunuhan dalam koper”.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada 9 Juli 2015. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, yang juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Rekan TS, HLM, telah lebih dahulu bebas dan dideportasi. HLM menghirup udara bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Setelah menjalani hukuman dan memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.

Ia kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan, sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Selama masa pendetensian, petugas Rudenim Denpasar memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar.

Sengky menegaskan, deportasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar nama TS dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosialnya,” pungkasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #amerika #serikat #pelaku #pembunuhan #dalam #koper #dideportasi #usai #dipenjara #tahun

KOMENTAR