Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026).(DOKUMENTASI BPMI)
12:06
25 Februari 2026

Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia

PADA Februari 2026, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.

Kata “resiprokal” dalam judul perjanjian ini menjanjikan kesetaraan dan saling menguntungkan.

Namun, setelah membaca keseluruhan 45 halaman dokumen tersebut secara saksama, yang tampak bukanlah resiprokalitas, melainkan daftar panjang kewajiban sepihak yang harus dipenuhi Indonesia sebagai imbalan atas penurunan tarif AS dari 32 persen menjadi maksimal 19 persen.

Perjanjian ini layak mendapat perhatian publik yang jauh lebih serius karena implikasinya melampaui sekadar angka tarif dan kuota perdagangan.

Asimetri yang Mencolok

Hal pertama yang mencolok dari struktur perjanjian ini adalah distribusi kewajiban yang sangat timpang.

Hampir seluruh pasal menggunakan formulasi “Indonesia shall”—Indonesia harus melakukan ini dan itu.

Baca juga: Menguji Keabsahan Konstitusional Perjanjian Dagang Prabowo-Trump

Sementara itu, kewajiban AS diformulasikan dengan bahasa yang jauh lebih longgar: “the United States shall work with” (akan bekerja sama), “the United States may” (boleh), atau “the United States commits to establish a mechanism” (berkomitmen membuat mekanisme).

Dalam hukum perjanjian internasional, perbedaan antara “shall” (wajib) dan “may” (boleh) bukan sekadar permainan semantik—ini adalah perbedaan fundamental dalam tingkat keterikatan hukum.

Sebagai imbalan atas penurunan tarif, Indonesia diminta menjalankan daftar kewajiban yang luar biasa panjang: membuka pasar untuk produk pertanian AS, menghapus persyaratan konten lokal, menerima standar FDA sebagai pengganti pengawasan BPOM, membebaskan produk AS dari sertifikasi halal, menyelaraskan kebijakan sanksi dan kontrol ekspor dengan AS, membeli produk AS senilai 33 miliar dollar AS, hingga melarang perjanjian perdagangan baru dengan negara yang “mengancam kepentingan esensial AS.”

Sementara itu, komitmen konkret AS sangat minim: hanya penurunan tarif resiprokal dan janji untuk “mempertimbangkan” dukungan pembiayaan melalui EXIM Bank dan DFC.

Tidak ada angka pasti, tidak ada tenggat waktu, tidak ada mekanisme penegakan yang mengikat bagi AS.

Kedaulatan Regulasi yang Tergadai

Aspek paling problematis dari perjanjian ini adalah erosi kedaulatan regulasi Indonesia di hampir seluruh sektor.

Dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, Indonesia harus menerima persetujuan FDA sebagai bukti yang cukup bahwa produk AS memenuhi persyaratan Indonesia—secara efektif mendelegasikan sebagian fungsi pengawasan BPOM kepada lembaga asing.

Dalam hal keamanan pangan, Indonesia harus mengakui bahwa sistem keamanan pangan AS memenuhi standar Indonesia, tanpa perlu melakukan penilaian independen.

Yang paling sensitif secara sosial-politik adalah ketentuan tentang sertifikasi halal. Perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur AS—termasuk kosmetik dan alat kesehatan—dari sertifikasi dan pelabelan halal.

Sertifikasi halal di Indonesia bukan sekadar regulasi teknis perdagangan; ia memiliki dimensi identitas, keagamaan, dan politik yang sangat dalam.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang diperjuangkan selama bertahun-tahun kini harus dikecualikan untuk produk AS.

Baca juga: Kontroversi Perjanjian Dagang RI-AS: DPR Harus Bersuara!

Lebih jauh, penghapusan persyaratan konten lokal (local content requirements) bagi perusahaan AS dan pembukaan investasi asing tanpa batas kepemilikan di sektor pertambangan, perikanan, penyiaran, dan jasa keuangan secara langsung melemahkan strategi industrialisasi nasional.

Ironisnya, hampir semua negara yang berhasil melakukan industrialisasi—termasuk AS sendiri, Korea Selatan, dan Jepang—menggunakan instrumen kebijakan yang persis seperti ini pada tahap awal pembangunan ekonomi mereka.

Ujian bagi Bebas-Aktif

Dari perspektif politik luar negeri bebas-aktif yang menjadi prinsip dasar diplomasi Indonesia sejak pidato Mohammad Hatta “Mendayung di Antara Dua Karang” (1948), perjanjian ini menimbulkan kekhawatiran serius.

Pasal 5.1 tentang Complementary Actions mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan perdagangan dan sanksinya dengan AS, termasuk mengadopsi tindakan restriktif yang setara terhadap negara ketiga.

Pasal 5.2 mengharuskan Indonesia bekerja sama membatasi transaksi warganya dengan entitas dalam Entity List AS dan SDN List.

Sementara Annex III Pasal 5.2 tentang keamanan platform komunikasi secara implisit mengarahkan Indonesia untuk memilih sisi dalam rivalitas teknologi AS-China.

Ketentuan-ketentuan ini bukan sekadar kerja sama ekonomi—ini adalah formalisasi alignment geopolitik.

Ketika Indonesia diwajibkan menyelaraskan sanksi, kontrol ekspor, dan kebijakan teknologinya dengan AS, masihkah kita bisa menyebut politik luar negeri kita “bebas”?

Bagaimana Indonesia bisa menjalankan peran “aktif” sebagai penyeimbang dan jembatan dialog jika secara hukum sudah terikat pada preferensi satu kekuatan besar?

Baca juga: Implikasi Strategis Terjegalnya Liberation Day Donald Trump

Sebagai negara terbesar di ASEAN, pilihan Indonesia memiliki efek demonstrasi yang besar. Jika Indonesia—yang selama ini menjadi tulang punggung ASEAN Centrality—menandatangani perjanjian yang secara substansial menyelaraskan kebijakannya dengan AS, ini menciptakan preseden bagi fragmentasi posisi ASEAN.

Negara-negara anggota lain akan menghadapi tekanan serupa untuk membuat "bilateral deals" terpisah, dan solidaritas regional yang selama ini menjadi sumber kekuatan kolektif ASEAN di panggung internasional akan terkikis.

Bagi posisi Indonesia di Global South, dampaknya tak kalah signifikan. Indonesia yang selama ini memosisikan diri sebagai suara negara-negara berkembang—dari Konferensi Asia-Afrika 1955 hingga G-77 dan G-20—akan kehilangan kredibilitas jika terikat pada arsitektur ekonomi yang dirancang oleh kekuatan hegemoni.

Sulit mempertahankan posisi sebagai advokat keadilan ekonomi global ketika Indonesia sendiri menerima ketentuan yang memperkuat ketimpangan struktural antara Utara dan Selatan.

Tentu saja, perjanjian ini tidak lahir dari kevakuman. Ia merupakan respons terhadap ancaman tarif resiprokal 32 persen yang akan menghancurkan sektor ekspor Indonesia ke AS, terutama tekstil, alas kaki, dan elektronik.

Dalam kalkulasi pragmatis jangka pendek, menerima perjanjian ini mungkin dipandang sebagai pilihan yang lebih rasional daripada menghadapi tarif punitif.

Namun, justru karena konteks inilah kita perlu bersikap kritis. Pola coercive bargaining—menciptakan ancaman, lalu menawarkan “solusi” yang tetap menguntungkan pihak yang mengancam—bukan dasar yang sehat untuk membangun kemitraan yang benar-benar resiprokal.

Kita pernah mengalami pola serupa pada era Program Penyesuaian Struktural (Structural Adjustment Program) IMF pasca-krisis 1997/1998, dan kita tahu konsekuensi jangka panjangnya.

Apa yang harus dilakukan?

Perjanjian ini masih memerlukan proses ratifikasi dan implementasi domestik. Di sinilah ruang publik harus memainkan perannya.

Pertama, DPR perlu melakukan pengawasan yang ketat dan mendalam terhadap setiap ketentuan perjanjian ini sebelum memberikan persetujuan.

Kedua, pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang pada ketentuan-ketentuan yang paling bermasalah, terutama terkait penyelarasan geopolitik dan erosi kedaulatan regulasi.

Ketiga, Indonesia perlu membangun koalisi dengan negara-negara ASEAN dan Global South lainnya yang menghadapi tekanan serupa, untuk menghadapi negosiasi tarif resiprokal secara kolektif.

Perdagangan internasional yang adil dan saling menguntungkan memang merupakan tujuan yang patut diperjuangkan.

Namun, keadilan dan resiprokalitas tidak bisa dicapai jika satu pihak menulis aturan, sementara pihak lain hanya diminta menandatangani.

Hatta mendayung di antara dua karang bukan untuk berlabuh di salah satunya, tetapi untuk menemukan jalan yang merdeka. Perjanjian ini menguji apakah kita masih mampu mendayung dengan tangan kita sendiri.

Tag:  #asimetris #substansi #perjanjian #dagang #indonesia

KOMENTAR