Suara Partai Terbelah Cari Ambang Batas Parlemen, Berapa Idealnya?
Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) memunculkan perbedaan sikap di antara partai politik.
Usulan angka 7 persen yang didorong Partai Nasdem menuai penolakan dari sejumlah partai.
Bahkan, partai lain menawarkan angka yang dianggap lebih moderat hingga mengusulkan penghapusan PT.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya konsisten mengusulkan PT 7 persen.
Menurut dia, kenaikan ambang batas diperlukan untuk mendorong sistem kepartaian yang lebih efektif.
“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” ujar Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Akan Ditolak Banyak Parpol
Paloh menilai demokrasi saat ini terlalu menekankan kuantitas partai dibandingkan kualitas.
Dia mengingatkan bahwa kebebasan politik harus berorientasi pada efektivitas pemerintahan dan pencapaian tujuan bernegara.
“Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki,” katanya.
7 Persen Terlalu Tinggi
Namun, usulan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah partai.
Anggapan itu salah satunya dari Gerindra yang kini menjadi partai penguasa.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan PT tetap diperlukan, tetapi besarannya harus disepakati bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Baca juga: Peneliti BRIN Sebut Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi, Perlu Jalan Tengah
“Parliamentary threshold saya kira sesuatu yang masih perlu untuk dipertahankan, tapi berapa jumlahnya saya kira tergantung kebutuhan. Tapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi. Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Namun, Muzani mengakui bahwa kenaikan angka ambang batas tetap dimungkinkan sepanjang disepakati bersama dan sesuai kebutuhan sistem kepartaian.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen," kata Ketua MPR RI itu.
PT 4 sampai 5 persen disebut opsi moderat
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai angka 5 persen lebih ideal.
Menurut dia, kenaikan moderat tetap bisa menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menghilangkan keterwakilan politik.
Baca juga: PAN Sorot 16 Juta Suara Rakyat Hilang Akibat Ambang Batas Parlemen pada 2024
“Ya naik sedikit dari yang lalu boleh. Sekitar 5 persen dengan kombinasi factional threshold cukup ideal,” ujar Sarmuji, Senin (23/2/2026).
Golkar mengusulkan PT moderat yang dikombinasikan dengan factional threshold agar peluang partai masuk parlemen tetap terbuka, tetapi pengelompokan di DPR dilakukan dalam fraksi yang lebih besar.
“Kami mengusulkan PT yang moderat tapi dikombinasikan dengan factional threshold. Sehingga kemungkinan bagi partai untuk bisa masuk parlemen masih cukup tinggi, tapi dikumpulkan di fraksi yang cukup besar,” katanya.
Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai PT 4 persen masih paling moderat dan mampu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai dan keterwakilan rakyat.
“Kalau menurut saya angka 4 persen itu moderat. Di satu pihak dia tidak terlalu banyak pihak yang kemudian terhilangkan keterwakilannya, tetapi juga menghadirkan penyederhanaan,” ujar Hidayat, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Akan Ditolak Banyak Parpol
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa kenaikan hingga 7 persen berpotensi membuat banyak suara tidak terwakili di DPR.
“Kalau kemudian di atas 4 persen, apalagi sampai 7 persen, itu tentu akan menghadirkan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu banyaknya pihak yang tidak terwakili di DPR atau banyaknya suara yang hilang karena tidak terpenuhinya parliamentary threshold,” katanya.
PDI-P dorong penyederhanaan fraksi
PDI-P memberikan respons berbeda soal usulan Nasdem mengenai PT 7 persen.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira tidak menyebut angka pasti, tetapi menilai jumlah fraksi idealnya lima hingga enam partai.
Baca juga: PDI-P Nilai Ambang Batas Parlemen Perlu Disimulasikan, Arahkan DPR Diisi 5 Fraksi
“Soal angka sebaiknya disimulasikan dulu. Bisa sama, bisa lebih atau sedikit kurang dari 7 persen. Tetapi idealnya memang lima, paling banyak enam partai,” ujar Andreas, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, penyederhanaan diperlukan agar partai yang lolos memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).
“Ini dimaksudkan agar partai yang masuk ke parlemen dengan jumlah keanggotaan yang memadai sehingga siap untuk mengisi alat-alat kelengkapan DPR RI,” kata dia.
Andreas juga menepis anggapan bahwa kenaikan PT akan membuang suara rakyat.
“Soal suara rakyat, tidak ada istilah akan terbuang. Rakyat tetap bisa menyalurkan suaranya melalui partai-partai yang masuk PT,” ujarnya.
PAN dan PSI: PT sebaiknya dihapus
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru menilai PT idealnya dihapus.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan ambang batas akan memperbesar jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Baca juga: Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 0 hingga 7 Persen, Aria Bima: Masih Kita Tampung
“Dapat dibayangkan jika PT 7 persen akan menyebabkan suara sah hilang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi akan semakin besar dan pemilu akan semakin disproporsional sehingga menyebabkan pemilu tidak berintegritas, berkualitas, dan jauh dari kedaulatan rakyat,” ujar Viva.
Dia memaparkan data bahwa pada Pemilu 2024 dengan PT 4 persen terdapat 16.105.152 suara sah nasional atau 10,6 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Karena menurut MK bahwa PT adalah open legal policy, maka kalau mau sempurna, PT dihapus alias 0 persen,” katanya.
Solusi yang ditawarkan PAN adalah pembentukan fraksi melalui koalisi partai.
“Jika ada kekhawatiran ada konflik dan fragmentasi politik di DPR, maka bisa membuat jalan tengah, yakni melalui koalisi partai untuk pembentukan fraksi DPR,” ucap Viva.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Dia menilai PT semestinya nol persen sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold.
“Jadi, harusnya semangat itu juga harus dimaknai oleh DPR bahwa presidential threshold-nya nol, parliamentary threshold-nya juga harusnya dinyatakan nol,” ujar Ali.
Meski demikian, Dia mengingatkan Nasdem agar tidak terlalu percaya diri dengan usulan 7 persen.
“Cuma pesan saya kepada Partai Nasdem, jangan terlalu percaya diri, jangan terlalu percaya diri. Bisa jadi nanti mereka sedang menggali kuburan sendiri,” katanya.
Perindo usul 1 Persen
Partai Perindo mengusulkan PT sebesar 1 persen.
Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai angka tersebut lebih proporsional dan mencegah banyaknya suara terbuang.
“Menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” ujar Ferry.
Dia juga mengingatkan bahwa perubahan PT harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Pakar sebut jalan tengahnya 3-5 Persen
Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai PT 7 persen terlalu tinggi dan sulit diterima banyak partai.
Ia menyarankan angka moderat di kisaran 3-5 persen sebagai jalan tengah.
“Bagaimana dengan usulan NasDem yang mengusulkan 7 persen. Usulan tersebut terlalu tinggi, akan banyak partai yang menolaknya. Oleh karena perlu jalan tengah, menerapkan PT yang tidak terlalu tinggi, 3–5 persen,” ujar Lili.
Menurut dia, PT bukan satu-satunya instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
Penyederhanaan juga bisa dilakukan dengan memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan.
“Saya lebih concern pada besaran alokasi kursi. Alokasi kursi saat ini 3-10 perlu diperkecil lagi menjadi 3-7 kursi. Dengan besaran seperti itu bisa mengurangi jumlah partai di parlemen,” katanya.
Kendati demikian, keputusan akhir akan sangat ditentukan melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR, yang sekaligus menjadi arena kompromi antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.
Tag: #suara #partai #terbelah #cari #ambang #batas #parlemen #berapa #idealnya