Komdigi: Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Batalkan Kebijakan Publisher Rights di Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria(KOMPAS.com /KIKI SAFITRI)
11:30
25 Februari 2026

Komdigi: Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Batalkan Kebijakan Publisher Rights di Indonesia

– Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Kamis (19/2/2026) waktu Amerika.

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut menyinggung soal dukungan platform digital asal AS, terhadap bisnis media di Indonesia.

Pada pasal 3.3, disebutkan bahwa 'Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.

Baca juga: Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Bebaskan TKDN untuk Perusahaan AS

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan terkait keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.

Dalam Perpres No. 32 Tahun 2024, Pasal 7 merinci soal "Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Prusahaan Pers".

Kerja sama yang dimaksud berupa: lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa kesepakatan dagang tersebut tidak membatalkan kebijakan Publisher Rights.

“Peraturan Presiden tersebut tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai tata kelola demokrasi di Indonesia,” ujar Nezar dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Rabu (25/2/2026).

Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Publisher Rights Mirip UU Media Australia dan Kanada

Nezar pun memastikan ketentuan utama dalam Perpres 32/2024 tetap menjadi dasar perlindungan bagi pers nasional. Aturan tersebut antara lain mencakup:

  • Pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik
  • Kewajiban platform mendistribusikan konten berita secara adil dan transparan
  • Pengaturan kemitraan antara platform digital dan perusahaan pers
  • Mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform dengan pers

Fokus pada penguatan pers

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria menjadi pembicara di Kompasianival 2025 yang digelar di M Bloc Space, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).Kompasiana Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria menjadi pembicara di Kompasianival 2025 yang digelar di M Bloc Space, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Terkait perjanjian dagang baru antara Indonesia-AS, Nezar mengatakan bahwa ke depannya, implementasi kebijakan akan diarahkan pada penguatan kewajiban proses yang memberikan perlindungan nyata bagi perusahaan pers.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pedoman negosiasi beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional, serta pengawasan terhadap praktik platform yang berpotensi merugikan pers.

“Kami bersama Dewan Pers dan KTP2JB sebagai pelaksana Perpres 32/2024 akan menyiapkan langkah perlindungan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri pers,” kata Nezar.

Langkah tersebut meliputi dukungan transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi dan inovasi newsroom, eksplorasi instrumen pendanaan bagi jurnalisme kepentingan publik, serta kajian kebijakan fiskal guna menopang ekosistem pers tanpa bergantung pada kewajiban kompensasi langsung dari platform.

Baca juga: Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia

Nezar juga kembali menegaskan bahwa kesepakatan ART tidak akan melemahkan posisi tawar perusahaan pers.

“Negara akan hadir sebagai fasilitator aktif melalui kerangka mediasi, transparansi pelaporan kemitraan, serta standar tata kelola platform yang mendorong hubungan lebih setara antara platform digital dan perusahaan pers,” ungkap Nezar.

"Dengan demikian, kebijakan Publisher Rights tetap berjalan dan diarahkan menjadi lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan digital global, sembari memastikan industri pers Indonesia tetap berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menjalankan fungsi publiknya secara optimal," pungkas Nezar.

Keberlanjutan perjanjian

Beberapa hari setelah ART ditandatangani Indonesia-AS, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam.

Dalam putusan dengan komposisi enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional.

Dengan demikian, tarif global yang diperkenalkan sejak April tersebut secara resmi dibatalkan. Majelis hakim menilai Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Merespons penolakan tersebut, Trump mengumumkan kenaikkan tarif impor global menjadi 15 persen, dari sebelumnya 10 persen untk semua negara mitra AS.

Baca juga: Forum Pemred: Publisher Rights Membangun Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Terkait putusan MA AS, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam.

Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara. Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan.

Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (21/2/2026).

Tag:  #komdigi #kesepakatan #dagang #batalkan #kebijakan #publisher #rights #indonesia

KOMENTAR