Sidang Tuntutan Kasus PDNS Kominfo Ditunda ke Kamis, Apa Penyebabnya?
- Sidang pembacaan tuntutan untuk eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024 ditunda.
Penyebanya lantaran surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dibalas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mohon maaf sebelumnya, Yang Mulia, kami mohon waktu lagi karena tuntutan belum siap,” kata salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Jaksa mengatakan, tuntutan bagi Semuel dan empat terdakwa lainnya perlu disetujui oleh jajaran di Kejagung terlebih dahulu sebelum dibacakan di hadapan sidang.
Baca juga: Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus PDNS Hari Ini
“Karena tuntutannya kan harus sampai ke Kejagung, Yang Mulia. Mohon izin, tuntutannya kan sampai di Kejagung. Sampai saat ini, kami belum terima balasan dari surat yang sudah kami kirimkan, Yang Mulia. Mohon izin,” kata jaksa.
Awalnya, JPU meminta agar tuntutan bagi Semuel dkk ditunda ke minggu depan.
Tetapi, Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menegaskan, tuntutan harus dibacakan besok.
“Ini sekarang tanggal 25. Saya beri kesempatan sampai dengan tanggal 26,” ujar Hakim Ketua Lucy.
Hakim menegaskan, tuntutan tidak bisa mundur lagi karena masa penahanan yang sudah akan habis, serta putusan harus dibacakan pada 10 Maret 2026.
Dakwaan Semuel dkk
Semuel bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp 140,8 miliar.
"(Lima terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Sudah Tidak Sinkron
Empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman; Serta, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.
Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah, yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.
Namun, Sofrecon menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, yaitu memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
"Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut," kata jaksa.
Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pasal 27 ayat (2) peraturan itu menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Namun, pemerintah juga malah membuat program yang tidak sesuai dengan perpres tersebut.
"Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS," ujar jaksa.
Baca juga: Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Nominal Gajinya
Jaksa menyebutkan, PDNS bukan merupakan infrastruktur SPBES sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres SPBE.
Berdasarkan KUHP yang lama, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor (UU Tipikor) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rinciannya, Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian, Bambang Dwi Anggono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Lalu, Nova Zanda didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).
Alfie Asman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1).
Sementara Pini Panggar Agusti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).
Tag: #sidang #tuntutan #kasus #pdns #kominfo #ditunda #kamis #penyebabnya