Rentetan Kasus Polisi Awal 2026, Alarm Mendesak Reformasi Menyeluruh di Polri
- Rentetan kasus yang melibatkan aparat kepolisian pada awal 2026 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mulai dari dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota hingga kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, semua kejadian itu menumpuk dalam waktu yang relatif singkat.
Salah satu peristiwa yang paling menyedot perhatian publik adalah insiden dugaan penganiayaan oleh anggota Korps Brimob Polri terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, yang berujung kematian.
Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama soal kultur kekerasan, salah prosedur penugasan, hingga efektivitas reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan.
Baca juga: Tragedi Kematian Pelajar di Tual Seret Brimob ke Pusat Sorotan, Perlukah Ditarik dari Masyarakat?
Berbagai kalangan menilai, rangkaian peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Ada persoalan struktural dan kultural yang belum sepenuhnya dibenahi di tubuh Polri, meski agenda reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade pasca-reformasi.
Kultur Kekerasan dan Salah Prosedur Penugasan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, kekerasan yang berujung pada kematian, baik terhadap warga sipil maupun sesama anggota, menunjukkan masih kuatnya pendekatan kekerasan dalam praktik kepolisian, khususnya di satuan tertentu.
“Kekerasan oleh aparat kepolisian kepada anggota masyarakat atau sesama anggota yang mengakibatkan mati itu menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih menggunakan pendekatan kultur kekerasan, khususnya mengenai Brimob,” kata Sugeng kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
IPW menilai masih terdapat kekeliruan prosedur di tubuh Korps Bhayangkara dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.
Salah satunya terkait penanganan balap liar, yang menurut IPW bukan merupakan tugas Korps Brimob.
Ia menyebut, penertiban balap liar seharusnya dapat ditangani oleh unsur Pengendalian Massa (Dalmas) maupun Samapta Bhayangkara (Sabhara), yakni satuan kepolisian berseragam yang menjalankan fungsi preventif dan pengamanan rutin di lapangan.
“Dalam pandangan saya, itu terjadi kesalahan prosedur di dalam penugasan mengatasi balap liar karena Brimob tugasnya bukan untuk mengatasi balap liar. Itu adalah tugas daripada Satuan Sabara atau setidak-tidaknya Dalmas, kalau sudah menghadapi masa yang besar,” kata Sugeng.
Ia pun menegaskan bahwa Brimob memiliki mandat penugasan yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan dengan satuan kepolisian lain yang bertugas dalam pengamanan rutin.
Baca juga: Komnas HAM Segera ke Tual Maluku Usut Kasus Brimob Aniaya Anak
“Bukan Brimob, karena penugasan Brimob adalah penugasan khusus untuk situasi-situasi yang genting di mana ada potensi kondisi chaos yang membahayakan,” kata Sugeng.
Sugeng bilang, persoalan tersebut sesungguhnya telah berulang kali disampaikan IPW kepada berbagai forum reformasi kepolisian, termasuk kepada tim percepatan reformasi yang dibentuk Presiden dan panitia kerja di DPR.
“Intinya adalah perubahan atau reformasi kultural menghapus pendekatan-pendekatan kekerasan fisik kepada pendekatan yang lebih humanis dan demokratis,” ucapnya.
Sugeng menekankan bahwa secara konseptual, Polri adalah alat keamanan sipil yang seharusnya mengedepankan pendekatan non-kekerasan.
“Karena sejatinya Polri adalah alat keamanan sipil. Dalam pendekatan keamanan sipil, pendekatan kekerasan harus diminimalisir. Jadi perubahan kultural ya,” ujarnya.
Namun, Sugeng juga realistis bahwa reformasi kultural tidak akan sepenuhnya menghapus pelanggaran.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Apakah lalu perubahan kultural terjadi, pelanggaran-pelanggaran akan berhenti? Dalam pandangan IPW tidak akan pernah berhenti. Akan selalu ada. Yang diperlukan adalah menekan sekecil mungkin potensi pelanggaran,” kata Sugeng.
Untuk itu, ia menilai reformasi kultural harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan dan penegakan sanksi.
“Untuk itu selain reformasi kultural harus dibarengi dengan reformasi pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas dan keras. Tidak boleh ada praktik Silent Blue Coat yang mengarah kepada impunitas merangkap,” kata Sugeng.
Penindakan Tegas dan Transparan Jadi Kunci
Pandangan senada disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Ia menyayangkan berbagai kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan dan menilai penindakan tegas menjadi kebutuhan paling mendesak.
“Yang pertama-tama kami memang menyayangkan berbagai kasus yang terjadi ya, baik yang terkait narkoba maupun kekerasan. Ya, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh Brimob terhadap anak-anak. Nah, yang terjadi di Tual,” kata Anam, kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Kompolnas Akan Cek TKP Brimob Aniaya Pelajar di Tual
Menurut Anam, fokus utama harus ditempatkan pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Nah, yang paling penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi, kapanpun dan di manapun. Yang pertama memang, penindakan tegas ya. Penindakan tegas dengan proses yang transparan itu jadi kunci,” ujarnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang akuntabel akan menimbulkan efek jera yang nyata di internal kepolisian.
Salah satu perkembangan positif yang ia soroti adalah keberanian membawa kasus ke ranah pidana, tidak berhenti di sanksi etik.
“Berbagai kasus yang ada itu tidak hanya berhenti di level etik, tapi juga berlanjut di level pidana. Dan ini pengaruhnya juga besar secara internal di kepolisian, menurunkan angka berbagai pelanggaran,” kata Anam.
Namun demikian, Anam menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi fondasi utama.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan melekat hingga ke level atasan.
“Kalau ada anak buah yang salah misalnya ya dicek, diperiksanya sampai level atasannya. Soal dia salah atau tidak berkontribusi atau tidak karena pertanggung jawaban pengawasan ya itu soal yang lain. Tapi, itu akan menjadikan mekanisme pengawasan yang jauh lebih efektif,” kata Anam.
Paradigma Pelayanan dan Kesehatan Mental
Anam menilai, pembenahan kepolisian tidak cukup hanya melalui penindakan. Perubahan paradigma menjadi keharusan.
Ia mendorong agar konsep “polisi untuk masyarakat” benar-benar diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan dan SOP, khususnya dalam rekrutmen dan pendidikan bintara.
“Nilai-nilai civilians itu ya harus diajarkan dan itu harus dipertebal kurikulumnya, jam pelajarannya, misalnya begitu,” kata Anam.
“Nah, menurunkan paradigma baru dalam pendidikan ini jadi penting untuk mendorong satu kebudayaan baru, kebudayaan anti kekerasan misalnya,” ucapnya.
Baca juga: Bripda Mesias Siahaya, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Dipecat Polda Maluku
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan beban kerja dan kesehatan mental anggota kepolisian.
“Memang antara beban kerja dan tantangan rekan-rekan kepolisian memang harus dijembatani juga dengan mental health, dengan kebutuhan anggota soal psikologi. Mental health itu jadi penting bagi kepolisian,” kata Anam.
Reformasi Kultural Butuh Konsistensi
Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Otto Hasibuan menegaskan bahwa persoalan kultur merupakan akar masalah yang paling serius.
“Saya melihat persoalan culture adalah masalah serius dan perlu waktu dan konsistensi untuk melakukan perubahan dan terkait juga dengan pendidikan,” kata Otto kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, pembenahan kultur tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan komitmen jangka panjang, terutama melalui sistem pendidikan dan pembinaan anggota.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Menurut Otto, rentetan kasus pada awal 2026 ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar agenda administratif.
Ia menuntut perubahan mendasar pada cara berpikir, bertindak, dan mengawasi kekuasaan aparat.
Tanpa itu, kepercayaan publik yang terus tergerus akan semakin sulit dipulihkan.
“Jadi memang reformasi kultural di internal Polri sangat perlu segera dilakukan,” tegasnya.
Tag: #rentetan #kasus #polisi #awal #2026 #alarm #mendesak #reformasi #menyeluruh #polri