Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
11:09
25 Februari 2026

Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

- Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib melalui sertifikasi halal, meski mekanisme sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan bahwa sertifikasi halal dari lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia, selama lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujarnya, dikutip Rabu (25/2).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menjelaskan saat ini terdapat lima LHLN di AS yang diakui BPJPH.

Ia mengatakan dengan adanya MRA, produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu mengulang proses sertifikasi penuh di Indonesia, melainkan cukup melalui registrasi.

“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” ucap Kris.

Kris menambahkan pengawasan tetap dilakukan secara berkala karena MRA memiliki masa berlaku terbatas, antara dua hingga empat tahun.

Ia menjelaskan Indonesia telah menjalin MRA dengan sekitar 38 negara, melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Ia mencontohkan di Amerika Serikat terdapat lima lembaga halal yang diakui BPJPH, sementara di China ada delapan, dan di Australia ada sebanyak 13 lembaga.

Dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS, pemerintah Indonesia berkomitmen menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #produk #masuk #indonesia #tetap #wajib #sertifikasi #halal

KOMENTAR